Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan aset Lodewyk Pusung sah secara hukum, sementara tim kuasa hukumnya menuding ada rekayasa perkara di balik penetapan status tersangka kliennya.
KRONOLOGIDetik Penggerebekan Dini Hari
02.00 WIB
Pada 3 Juni 2026 dini hari, tim Kejagung dikawal personel bersenjata lengkap mendatangi rumah Lodewyk di Jalan Pengayoman No. 9, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, untuk menangkap, menggeledah, menyita, dan menahan.
RINGKASANFakta Kunci Perkara
3 hari
SPRINLIDIK KE TERSANGKA
2x
PRAPERADILAN KANDAS
7
TERSANGKA KASUS MBG
Ps.118&120
DASAR HUKUM KUHAP
DASAR HUKUMEnam Syarat “Keadaan Mendesak” Pasal 120 Ayat 2
A
Letak geografis yang sulit dijangkau
B
Tertangkap tangan
C
Tersangka berpotensi merusak/menghilangkan barang bukti
D
Benda atau aset mudah dipindahkan
E
Ancaman serius terhadap keamanan nasional/nyawa seseorang
F
Situasi berdasarkan penilaian penyidik
DUGAAN MARK UPPengadaan Barang Program MBG
Motor Listrik21.801 unit — Rp1,03 T
Sepatu32.000 pasang
Tablet31.994 unit
Televisi 75 Inci5.400 unit
KONTEKSAkar Masalah Tata Kelola SPPG
Afiliasi Petinggi
Banyak yayasan SPPG ditunjuk karena kedekatan dengan petinggi BGN, bukan karena kelayakan.
Yayasan Tersingkir
Yayasan yang sebenarnya memenuhi syarat justru gagal menjadi mitra SPPG.
DUA SISIArgumen Kejagung vs Kuasa Hukum Lodewyk
“Risiko tersebut bukan berarti kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyelidikan yang melibatkan bukti elektronik.”
BH
Biro Hukum Kejaksaan Agung
PN Jakarta Selatan, Senin 7 September 2026
“Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.”
TH
Tim Kuasa Hukum Lodewyk Pusung
Permohonan Praperadilan, 2026
Di antara pasal yang dikutip Kejagung dan tudingan rekayasa dari kubu Lodewyk, publik menanti hakim tunggal PN Jakarta Selatan menentukan mana argumen yang berpijak lebih kuat pada bunyi undang-undang.
INILAHDATA.COM
Sumber: Keterangan Biro Hukum Kejaksaan Agung dan tim penasihat hukum Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).