Total Areal Terbakar di 6 Perusahaan Pemegang PBPH Kalimantan
Kementerian Kehutanan membekukan izin PT MPK dan menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah ke lima perusahaan lain, menyusul karhutla yang meluas dan berulang di areal konsesi masing-masing.
DATA LAPANGANBara yang Diukur, Izin yang Dibekukan
PT WEL Kalimantan Barat
760,51 Ha
PT MPK Kalimantan Barat
394,83 Ha
IZIN DIBEKUKAN
PT WSP Kalimantan Barat
107,70 Ha
PT FI Kalimantan Barat
95,87 Ha
PT PSR Kalimantan Timur
82,26 Ha
PT NES Kalimantan Tengah
70,38 Ha
Areal Terbakar
Lapisan Pembekuan Izin
6
Perusahaan Pemegang PBPH Disanksi
1
Izin Dibekukan — PT MPK
5
Sanksi Paksaan Pemerintah
CAKUPANPemeriksaan vs Kewajiban Pemulihan
Cakupan Pemeriksaan
Kesiapan Regu & Alat Pemadam
10-14 Agst
Menara pantau, sekat kanal, sumber air, deteksi dini
Penanggung Jawab
Balai Gakkum Kalimantan
4 Perusahaan
PT WEL, FI, MPK, WSP — langsung diperiksa di lapangan
Kewajiban Pemulihan
Vegetasi & Fungsi Hidrologis
Rewetting
Khusus gambut: tata air, sekat kanal, pembasahan kembali
Pemantauan Lanjutan
Tinggi Muka Air Tanah
Berkala
Dipantau rutin untuk pastikan pemulihan gambut berjalan
PERNYATAANKeterangan Resmi Kemenhut
Ardi Risman · Direktur Pengawasan, Sanksi Administratif & Keperdataan Kehutanan
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya, Selasa (25/8).
Ardi Risman · Direktur Pengawasan, Sanksi Administratif & Keperdataan Kehutanan
“Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” lanjutnya soal ancaman eskalasi sanksi.
Dwi Januanto Nugroho · Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujarnya.
KONTEKSSebaran Tanggung Jawab
3
Provinsi terdampak — Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur — menjadi lokasi keenam perusahaan bersanksi.
50%
Lebih dari separuh total areal terbakar berasal dari satu perusahaan saja, yakni PT WEL.
CATATAN LANJUTANYang Perlu Terus Diawasi
1
Ancaman pencabutan izin masih membayangiKemenhut menegaskan sanksi bisa ditingkatkan hingga pencabutan PBPH jika kewajiban pemulihan tak dipenuhi tepat waktu.
2
Jalur pidana tetap terbuka paralelSanksi administratif tidak menghentikan proses hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran.
3
Pemulihan gambut butuh pengawasan jangka panjangRewetting dan pemantauan tinggi muka air tanah bukan pekerjaan sekali jalan, melainkan proses berkelanjutan yang perlu terus dievaluasi.
Pembekuan izin PT MPK jadi penanda: bagi Kemenhut, kerusakan yang terjadi berulang di lokasi yang sama bukan lagi kealpaan biasa, melainkan pola yang harus dihentikan sebelum areal lain ikut membara.
INILAHDATA.COM
Sumber: Bisnis.com, “Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Pemegang PBPH di Kalimantan Imbas Karhutla”, berdasarkan keterangan Kementerian Kehutanan RI, 25 Agustus 2026.