Jakarta · 10 Agustus 2026 Transfer ke Daerah (TKD)
Suntikan Anggaran untuk Pemerintah Daerah
Total Tambahan
Rp0 T
Disalurkan sejak 5 Agustus 2026
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah pusat menambah Rp18,9 triliun transfer ke daerah bagi pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Komposisi Dana Tambahan
Kurang Bayar DBHDana Bagi Hasil
Rp0 T
Top Up DAUDana Alokasi Umum
Rp0 T
0
Pemda Penerima
198
No. Kepmenkeu 2026
3T
Fokus Wilayah Tertinggal
Selisih angka sempat muncul dari Menkeu Purbaya yang menyebut Rp20,5 triliun bagi 490 daerah — perbedaan versi antarpejabat belum dijelaskan lebih lanjut.
Lini Masa Penyaluran
5 Agustus 2026
Terbit Keputusan Menteri Keuangan No. 198/2026 sebagai dasar hukum tambahan dana ke daerah.
6–7 Agustus 2026
Dana mulai masuk ke kas sejumlah daerah, dicek langsung oleh Kemendagri.
Pekan ini
Sisa daerah yang belum menerima transfer dijadwalkan mendapat pencairan menyusul.
Dengan tambahan ini, saya kira sudah bisa menyelesaikan masalah belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu, yang dibayarkan oleh pemda masing-masing.
Tito Karnavian — Menteri Dalam Negeri
1
Pemerintah pusat menyalurkan Rp18,9 triliun sejak 5 Agustus 2026 untuk menambal kekurangan anggaran daerah, terutama gaji PPPK.
2
Dana terdiri dari Rp10 triliun kurang bayar DBH dan Rp8 triliun top up DAU, meski angka versi Menkeu sedikit berbeda.
3
DBH baru dibayar sebagian tahun ini; sisa transfer bagi daerah yang belum menerima dijanjikan rampung pekan ini.
Sumber
Sumber: Keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).