Jakarta Selatan · 10 Agustus 2026 Kasus Kuota Haji 2024
KLAIM KERUGIAN NEGARA RP622 MILIAR VERSI BPK432 SAKSI DALAM DOKUMEN DAKWAANRP100 MILIAR UANG SITAAN BELUM DISENTUH APHKLAIM KERUGIAN NEGARA RP622 MILIAR VERSI BPK432 SAKSI DALAM DOKUMEN DAKWAANRP100 MILIAR UANG SITAAN BELUM DISENTUH APH
Menelusuri 432 Nama dalam Dokumen Dakwaan
Kubu Gus Yaqut menyisir dokumen dakwaan setebal 432 nama saksi — dan mengklaim tidak satu pun menyebut alirannya dana ke kliennya.
Angka yang Diperdebatkan
Rp622 M
Klaim kerugian negara versi BPK
432
Saksi dalam dokumen dakwaan KPK
Rp100 M
Uang sitaan, belum disentuh APH
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut timnya belum menerima rincian resmi perhitungan kerugian negara dari BPK.
Tiga Komponen yang Dipersoalkan
1
Fee Percepatan ke Pihak Kunci
Berasal dari bukti penggeledahan KPK; nama Gus Yaqut disebut tidak ada dalam daftar penerima.
2
Jual-Beli Kuota Petugas oleh PIHK
Menurut kubu Yaqut, ranah ini ada di tangan Direktur Penyelenggara Haji, bukan Menteri Agama.
3
Selisih Untung Pemberangkatan Haji Khusus
Dihitung dari kuota tambahan 10.000 jemaah haji khusus yang dinilai tak berhak berangkat pada 2024.
Dari 432 saksi yang ada dalam dakwaan, tidak ada yang mengatakan Gus Yaqut menerima aliran dana. Uang sitaan senilai Rp100 miliar adalah orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan belum disentuh oleh aparat penegak hukum kita.
Mellisa Anggraini — Kuasa Hukum Gus Yaqut
Skenario Rasio Kuota Tambahan 2024
Jemaah reguler, jika rasio dipaksakan92%
Jemaah haji khusus, jika rasio dipaksakan8%
Menurut Mellisa, skenario rasio itu ditolak karena dinilai tak bisa menjamin keselamatan jemaah reguler lanjut usia, mengingat tingginya angka mortalitas jemaah pada 2022-2023.
1
Kubu Gus Yaqut mengaku belum menerima dokumen resmi perhitungan kerugian negara Rp622 miliar versi BPK.
2
Dari 432 saksi dalam dakwaan, kuasa hukum mengklaim tak satu pun menyebut kliennya menerima aliran dana.
3
Perubahan rasio kuota tambahan 2024 diklaim didasari pertimbangan keselamatan jemaah lansia, bukan motif memperkaya pihak tertentu.
Sumber
Sumber: Katadata.co.id, “Kubu Eks Menag Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622 M Dalam Kasus Kuota Haji” — katadata.co.id/berita/nasional/6a797fa2cb0eb