
Inilahdata.com – Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, angkat bicara soal angka kerugian negara yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Mereka mengaku hingga kini belum menerima dokumen resmi perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar klaim tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Namun Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan dokumen dakwaan yang disusun KPK sama sekali tidak menyebut adanya aliran dana ke kliennya.
“Dari 432 saksi yang ada dalam dakwaan, tidak ada yang mengatakan Gus Yaqut menerima aliran dana. Uang sitaan senilai Rp100 miliar adalah orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan belum disentuh oleh aparat penegak hukum kita,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Mellisa mengakui timnya belum mengantongi rincian perhitungan kerugian negara yang disusun BPK.
Meski begitu, ia menyebut dokumen dakwaan memuat setidaknya tiga komponen utama yang dianggap sebagai sumber kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Tiga Komponen yang Dipersoalkan
Komponen pertama adalah fee percepatan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak kunci. Menurut Mellisa, temuan ini berasal dari bukti-bukti hasil penggeledahan KPK.
Ia menegaskan nama Gus Yaqut tidak muncul dalam daftar pihak yang menerima fee percepatan tersebut, bahkan setelah penyidik mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang diduga menerimanya.
Komponen kedua menyangkut praktik jual-beli kuota petugas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah haji khusus.
Mellisa menegaskan urusan kuota petugas haji berada di ranah kerja Direktur Penyelenggara Haji Kementerian Agama, bukan kewenangan Menteri Agama.
Adapun komponen ketiga adalah selisih keuntungan yang diperoleh PIHK dari pemberangkatan jemaah haji khusus.
Mellisa menjelaskan komponen ini dihitung sebagai kerugian negara karena sebagian jemaah haji khusus yang berangkat pada 2024 dinilai tidak berhak untuk berangkat, dan perhitungannya hanya menyasar keuntungan dari kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah haji khusus.
Dengan rincian tersebut, Mellisa berkesimpulan bahwa seluruh komponen yang diklaim sebagai kerugian negara sesungguhnya merupakan buntut dari persoalan teknis dalam proses pemberangkatan haji, bukan hasil aliran dana yang dinikmati langsung oleh kliennya.
Soal Rasio Kuota, Mellisa Sebut Alasannya Keselamatan Jemaah
Mellisa turut menjelaskan pertimbangan di balik perubahan rasio penggunaan kuota tambahan pada 2024.
Menurutnya, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah, mengingat tingginya proporsi jemaah lanjut usia atau berusia di atas 65 tahun, serta tingginya angka kematian jemaah pada periode 2022-2023.
“Kalau dipaksakan alokasi kuota tambahan menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus, keselamatan jemaah reguler tidak bisa terjamin,” katanya. (**)
Halaman : 1 2