
Ilustrasi penipuan. Kredit: KOMPAS
2 Agu 2026 - 20:15 | 112 Views | 0 Suka
OJK Perketat Pengawasan Antifraud, Rekam Jejak Pelaku Bakal Masuk Sistem
Perbankan & Regulasi
Jakarta · 2 Agu 2026
Desk Ekonomi
OJK PERKUAT PENGAWASAN ANTIFRAUD PERBANKAN / PELAKU FRAUD DICATAT DI SIPELAKU / POJK NOMOR 12 TAHUN 2024 / THREE LINES OF DEFENSE DIPERKUAT /
Jakarta · Kilas Regulasi, Minggu 2 Agustus 2026
AUDIT INTERNAL
KEPATUHAN
MANAJEMEN RISIKO
Ilustrasi: Tiga Lapis Pertahanan (Three Lines of Defense) Perbankan
OJK perketat tata kelola, rekam jejak pelaku fraud masuk Sipelaku
Menyusul maraknya penipuan yang mengatasnamakan oknum pegawai bank, OJK menegaskan penguatan pengawasan berbasis risiko dan teknologi deteksi dini, sembari mendorong bank memperkuat mekanisme pertahanan berlapis dari pusat hingga cabang.
Dasar Hukum
POJK No. 12/2024
Penerapan Strategi Anti Fraud LJK
Mekanisme Inti
3 Lapis Pertahanan
Risiko, kepatuhan, audit internal
Sistem Pendataan
Sipelaku
Rekam jejak pelaku fraud sektor keuangan
Posisi Diperkuat
3 Fungsi Kunci
Dir. Kepatuhan, Komisaris Independen, SKAI
Pernyataan Resmi
“Penguatan tata kelola menjadi salah satu kunci, termasuk memastikan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal berjalan efektif dan independen.”
Dian Ediana Rae — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
“Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari laporan penerapan strategi anti fraud yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada OJK.”
Dian Ediana Rae — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Langkah Penguatan
Latar Belakang
Kasus penipuan mengatasnamakan bank marak
Sejumlah nasabah dirugikan oleh modus penipuan yang mengatasnamakan oknum pegawai bank.
Respons Pengawasan
OJK perkuat pendekatan berbasis risiko
Teknologi deteksi dini digandeng agar indikasi fraud dapat teridentifikasi sejak awal.
Surat Penegasan
Peran internal bank ditegaskan ulang
OJK mengirim surat ke bank, menekankan tugas Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, dan SKAI.
Penindakan
Pelaku fraud tercatat dalam Sipelaku
Bank dan pengawas dapat melaporkan pelaku untuk didata dalam sistem informasi lintas lembaga keuangan.
1
OJK memperkuat pengawasan antifraud perbankan berbasis risiko dan teknologi, menyusul maraknya penipuan mengatasnamakan pegawai bank.
2
Penerapan three lines of defense wajib dijalankan optimal, didukung pelatihan SDM dan budaya risiko dari direksi hingga cabang.
3
Pelaku fraud dari kalangan bank dapat dicatat di Sipelaku, sistem rekam jejak lintas lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK.
Sumber
Keterangan tertulis Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dikutip Minggu (2/8/2026).
DESK EKONOMI
Update 2 Agu 2026
Halaman : 1 2