
Inilahdata.com – Maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan oknum pegawai bank dalam beberapa waktu terakhir membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara.
Sejumlah nasabah dilaporkan menjadi korban modus tersebut, dan regulator kini menegaskan akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk membendungnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pendekatan pengawasan yang proaktif dan berbasis risiko.
Teknologi turut digandeng agar potensi kecurangan di sektor perbankan bisa terdeteksi sejak dini, sebelum berkembang menjadi kasus yang merugikan nasabah secara luas.
“Penguatan tata kelola menjadi salah satu kunci, termasuk memastikan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal berjalan efektif dan independen,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (2/8/2026).
Ia menekankan bahwa perbaikan sistem pengendalian internal bank, khususnya yang menyangkut keamanan data dan transaksi nasabah, menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Menurut Dian, penerapan mekanisme three lines of defense, lapisan pertahanan berlapis dalam manajemen risiko bank, harus benar-benar berjalan optimal, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Untuk mewujudkan itu, kualitas sumber daya manusia perbankan perlu terus diasah lewat pelatihan berkelanjutan. Tak kalah penting, budaya sadar risiko harus tertanam merata, mulai dari jajaran direksi di kantor pusat hingga petugas di cabang-cabang terkecil.
Dian juga menyoroti pentingnya kecepatan bank merespons ketika insiden fraud terjadi. Keterbukaan informasi dan penanganan yang cepat serta proporsional, katanya, menjadi penentu apakah kepercayaan publik terhadap institusi keuangan bisa tetap terjaga.
Dari sisi payung hukum, OJK berpegang pada Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Beleid ini mewajibkan jajaran direksi dan dewan komisaris memastikan strategi antifraud benar-benar berjalan efektif di institusi masing-masing.
“Sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, telah diatur bahwa direksi dan dewan komisaris wajib memastikan penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan berjalan secara efektif,” papar Dian.
Salah satu instrumen penindakan yang disiapkan OJK adalah pencatatan pelaku fraud dari kalangan perbankan ke dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan, atau yang disingkat Sipelaku. Pengawas maupun bank yang menemukan pelaku bisa melaporkannya untuk didata dalam sistem ini.
Sipelaku sendiri menyimpan rekam jejak cukup lengkap, mulai dari profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, hingga catatan tindak fraud yang pernah dilakukan.
Basis data ini diharapkan mempermudah penyebaran informasi antarlembaga jasa keuangan sekaligus mendorong integritas para pelaku industri secara keseluruhan.
“Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari laporan penerapan strategi anti fraud yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK,” jelas Dian.
Surat Penegasan ke Internal Bank
Menyadari betapa vitalnya peran pengawasan internal, OJK belakangan juga mengirimkan surat penegasan langsung ke bank-bank. Isinya mengingatkan kembali tugas, tanggung jawab, dan kewenangan tiga posisi kunci: Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat itu juga menjadi momentum bagi OJK untuk mendorong penguatan budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas di seluruh bank umum, sekaligus memperkuat efektivitas penerapan three lines of defense secara menyeluruh.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan. Penguatan sisi regulasi dan pengawasan oleh regulator, menurut OJK, harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan bank dalam mengimplementasikannya, serta ditopang oleh peningkatan kesadaran dan literasi keuangan masyarakat. (**)
Halaman : 1 2