Tangkapan layar CCTV saat kedatangan jenazah Sumitro, kepala rumah tangga dari eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, di RS Muhammadiyah, Taman Puring, Jakarta Selatan, 23 Juli 2026. Kredit Foto: ANTARA
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Selasa, 28 Juli 2026
Garis Polisi • Dilarang MelintasPenyelidikan BerjalanGaris Polisi • Dilarang MelintasPenyelidikan BerjalanGaris Polisi • Dilarang MelintasPenyelidikan Berjalan
Status Kasus
Masih Diselidiki
Opsi Penyidik
Ekshumasi
Lokasi
Kebayoran Baru
Model 3D — Lapisan Tanah Bukti
Permukaan
Olah TKP
Keterangan Saksi
Titik Ekshumasi
Penyebab Kematian
Kematian Sutrimo Masih Misteri, Ekshumasi Jadi Opsi Terakhir
Sutrimo, pria yang belakangan dikaitkan sebagai kepala rumah tangga (karumga) di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah, ditemukan tak sadarkan diri di halaman klinik terbengkalai di Kebayoran Baru pada Kamis, 23 Juli 2026, dan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit. Polda Metro Jaya kini membuka opsi ekshumasi — namun menegaskan langkah itu baru ditempuh setelah seluruh tahapan penyidikan lain rampung.
Waktu Ditemukan
09.08 WIB
Kamis, 23 Juli 2026 di halaman klinik
Jeda hingga Viral
3 Hari
Baru ramai lewat pesan berantai Minggu (26/7)
Olah TKP Puslabfor
Senin, 27/7
Berlangsung sekitar satu jam di lokasi
Kasus TPPU Febrie
74 Kg Emas
Plus uang tunai ratusan miliar rupiah di Sentul
Landasan Hukum Ekshumasi
Psl 51 (1)a
Pasal 51 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) mewajibkan penyidik mengajukan permintaan keterangan ahli secara tertulis, menyebut tegas kebutuhan pemeriksaan luka, racun, dan/atau bedah mayat.
Psl 51 (1)b
Pasal 51 ayat 1 huruf b mewajibkan penyidik memberitahukan rencana pembedahan mayat kepada pihak keluarga korban lebih dahulu, sebelum proses dijalankan.
Pro Justitia
Polisi meminta keluarga Sutrimo melapor resmi bila menemukan kejanggalan, agar penyelidikan dapat diproses melalui jalur hukum formal.
Penjelasan Resmi Kepolisian
“
Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang.
Kombes Pol Budi Hermanto — Kabid Humas Polda Metro Jaya, keterangan kepada awak media, Selasa (28/7/2026)
“
Ada teknik-teknik penyidikan yang tidak harus kami sampaikan kepada media.
Kombes Pol Budi Hermanto — menjawab soal jeda waktu olah TKP
Kejanggalan yang Disorot Publik
Dimakamkan
Jenazah langsung dimakamkan malam itu juga di Banyumas tanpa sempat menjalani autopsi atau pemeriksaan medis lanjutan.
Barang Hilang
Keluarga mengaku belum menerima kembali ponsel, dompet, kartu ATM, hingga pakaian milik korban.
Lokasi
Korban ditemukan di halaman klinik yang sudah lama terbengkalai, menyulitkan penyidik merekonstruksi kejadian.
Informasi Telat
Kabar kematian baru ramai tiga hari kemudian, memicu spekulasi liar di media sosial sebelum polisi angkat bicara.
Hoaks Dibantah
Polisi memastikan kabar korban tewas ditembak di Cipete adalah hoaks dan meminta warga tak menyebar disinformasi.
Kronologi Kejadian
Pg
Kamis, 23 Juli — Pagi
Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, lalu dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring — namun sudah meninggal saat tiba.
Mlm
Kamis, 23 Juli — Malam
Jenazah tiba di kampung halaman Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, dan langsung dimakamkan pada malam yang sama.
26
Minggu, 26 Juli
Kabar kematian viral lewat pesan berantai WhatsApp dan media sosial, mengaitkan korban dengan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
27
Senin, 27 Juli
Tim Puslabfor Polri melakukan olah TKP di klinik; Kabid Humas Polda Metro Jaya buka opsi ekshumasi bila diperlukan.
28
Selasa, 28 Juli
Polisi menegaskan ekshumasi baru ditempuh setelah tahapan penyidikan lain selesai, sesuai Pasal 51 UU KUHAP.
Febrie Adriansyah · Eks Jampidsus, Tersangka TPPUFebri Diansyah · Kuasa Hukum FebriePuslabfor Polri · Olah TKP
1
Polda Metro Jaya membuka opsi ekshumasi jenazah Sutrimo untuk memastikan penyebab kematiannya, namun langkah itu baru diambil setelah tahapan penyidikan lain selesai sesuai Pasal 51 UU KUHAP.
2
Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di halaman klinik terbengkalai di Kebayoran Baru pada 23 Juli 2026 dan langsung dimakamkan malam itu juga tanpa autopsi, sementara kabarnya baru viral tiga hari kemudian.
3
Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang kini tersangka pencucian uang terkait temuan emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya.
Sumber
Sumber: Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media (27–28/7/2026); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; Kompas.com, Wartakotalive.com, Tribunnews.com, Suara.com, Antara News, Okezone, Republika Online, Disway.id, Kumparan, Tempo.co, dan Detik.com.