
Ilustrasi Inilahdata.com
26 Jul 2026 - 00:47 | 214 Views | 0 Suka
PA-Malut Desak Bareskrim Usut Kasus Bupati Halmahera Utara
Desk Hukum & Pemerintahan
Kasus Dugaan Asusila Bupati Halut
Kamis, 23 Juli 2026
LAPORAN MASUK SEJAK 14 AGUSTUS 2024 / PA-MALUT JAKARTA: BELUM ADA TINDAK LANJUT / DESAKAN BARESKRIM AMBIL ALIH ATAU SUPERVISI / RUJUKAN PASAL 4 UU PORNOGRAFI & PASAL 27 UU ITE / ASPEK ETIKA KEPALA DAERAH DISOROT /
Berkas yang Tak Kunjung Bergerak
Dua Tahun Menanti KepastianPA-Malut Jakarta Desak Bareskrim Turun Tangan
Laporan dugaan video asusila yang menyeret nama Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, disebut sudah masuk sejak 14 Agustus 2024 ke Polres Halmahera Utara — namun menurut PA-Malut Jakarta belum menunjukkan tanda-tanda tindak lanjut hingga pertengahan 2026.
Laporan Pertama Masuk
14 Ags2024
Ke Polres Halmahera Utara
Rentang Tanpa Kejelasan
~23bulan
Hingga keterangan PA-Malut, Jul 2026
Ancaman Pidana UU Pornografi
6–12tahun
Pasal 4 UU No. 44/2008
Elemen yang Ikut Bersuara
3organisasi
PA-Malut, Formapas, koalisi mahasiswa
Jejak Kasus Sejak Awal
Awal Agustus 2024
Video berdurasi sekitar 33–38 detik mulai beredar, diduga memperlihatkan tindakan asusila oleh sosok yang mirip bakal calon Bupati Halut, Piet Hein Babua.
14 Agustus 2024
Laporan resmi disebut telah disampaikan ke Polres Halmahera Utara — titik yang menurut PA-Malut menjadi awal proses hukum yang kemudian tak bergerak.
Januari–Februari 2025
Video menjadi materi gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi; permohonan diskualifikasi ditolak dan Piet-Kasman dilantik Maret 2025.
Februari 2026
Formapas Malut mendesak Bareskrim melidik tanpa menunggu laporan tambahan, menyebut kasus ini bukan delik aduan.
23 Juli 2026
PA-Malut Jakarta angkat suara, menegaskan laporan dua tahun lalu masih tanpa kejelasan dan mendesak pengambilalihan oleh Bareskrim.
Keterangan PA-Malut Jakarta
“
Kasus dugaan video asusila ini telah dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024 kepada Polres Halmahera Utara, namun sejauh ini terlihat tidak ada tindak lanjut.
Siraj Naufal M. Dabi-Dabi — Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta, 23 Juli 2026
Rujukan Regulasi yang Disorot
Ps 4
Pasal 4 UU No. 44/2008 tentang Pornografi — ancaman pidana 6–12 tahun penjara bagi pembuat maupun penyebar konten asusila.
Ps 27
Pasal 27 ayat (1) UU ITE — dapat diterapkan bila penyebaran konten melibatkan sarana elektronik/digital.
UU Pemda
UU Pemerintahan Daerah — membuka opsi pemberhentian kepala daerah yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Pihak Terkait
Piet Hein Babua · Bupati Halmahera Utara
Siraj Naufal M. Dabi-Dabi · Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta
Polres Halmahera Utara
Bareskrim Polri
1
Laporan dugaan video asusila Bupati Halut sudah masuk sejak 14 Agustus 2024, namun PA-Malut Jakarta menyebut belum ada tindak lanjut berarti hingga kini.
2
Siraj Naufal M. Dabi-Dabi mendesak Bareskrim mengambil alih atau mensupervisi penanganan perkara agar tidak terus mandek di tingkat daerah.
3
Desakan bersandar pada UU Pornografi, UU ITE, dan aspek etika jabatan kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah.
Sumber
Keterangan tertulis Siraj Naufal M. Dabi-Dabi (PA-Malut Jakarta), 23 Juli 2026; Kompas.com, ANTARA News, MKRI, CNN Indonesia, dan Harian Halmahera, dihimpun 2024–2026.
INILAHDATA.COM
Desk Hukum & Pemerintahan · Jul 2026
Halaman : 1 2