Inilahdata.com – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta mendesak Bareskrim Polri turun tangan menuntaskan kasus dugaan video asusila yang menyeret nama Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.
Desakan ini muncul setelah laporan yang sudah masuk ke kepolisian daerah sejak pertengahan 2024 dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan hingga kini.
Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi-Dabi, mengungkapkan bahwa perkara ini sejatinya bukan barang baru bagi aparat penegak hukum.
Menurutnya, laporan resmi sudah disampaikan jauh sebelum video tersebut menjadi konsumsi publik secara masif dan berulang kali viral di media sosial Maluku Utara.
“Kasus dugaan video asusila ini telah dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Utara, namun sejauh ini terlihat tidak ada tindak lanjut,” ujar Siraj dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis ini menilai kelambanan itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban negara, apabila terdapat hambatan dalam proses penyidikan di tingkat daerah, Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk mengambilalih.
Kewenangan itu menurut Siraj terdiri dari supervisi dan asistensi, sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila dinilai diperlukan demi menjamin profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
“Kami mendesak Kapolri melalui Bareskrim Polri agar tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika memang ditemukan cukup alasan hukum, perkara harus diproses secara transparan. Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka hal itu juga harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan laporan mengambang tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siraj mengingatkan bahwa pejabat publik memikul tanggung jawab etik yang lebih tinggi dibandingkan warga negara pada umumnya.
Menurutnya, setiap dugaan yang berpotensi memengaruhi integritas jabatan harus dijawab melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan membiarkannya menjadi ruang spekulasi yang terus berkembang di tengah masyarakat.
“Jabatan publik adalah amanah konstitusional yang menuntut integritas dan keteladanan. Karena itu, proses hukum yang transparan justru menjadi instrumen untuk melindungi martabat institusi pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada satu pun pejabat yang boleh memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum,” kata Siraj.
Rentetan Panjang Sebelum Sampai ke Meja Bareskrim
Video berdurasi sekitar 33 hingga 38 detik yang diduga memperlihatkan Piet Hein Babua melakukan tindakan tidak senonoh lewat panggilan video pertama kali menyebar luas awal Agustus 2024, bertepatan dengan periode ia baru mempersiapkan diri maju sebagai calon Bupati Halmahera Utara di Pilkada 2024.
Isu ini sempat menjadi bahan gugatan dua pasangan calon lain ke Mahkamah Konstitusi, yang meminta Piet-Kasman didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat moral sebagai kepala daerah.
Permohonan itu kandas, dan pasangan tersebut tetap dilantik pada Maret 2025.
Bukannya reda, video yang sama justru kembali ramai diperbincangkan pada Desember 2025, memicu sejumlah praktisi hukum di Ternate mendesak Polda Maluku Utara mendalami keasliannya.
Dua bulan berselang, Februari 2026, Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara ikut bersuara, meminta Bareskrim melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan tambahan karena kasus ini dianggap bukan delik aduan.
Puncaknya, November 2025 ratusan mahasiswa menggeruduk Mabes Polri, menuntut penetapan tersangka sekaligus meminta Bareskrim mengusut dugaan adanya hambatan proses hukum di tingkat daerah, mengingat laporan awal yang sempat berhenti di Polres tanpa perkembangan berarti.
Dasar Hukum yang Menurut PA-Malut Sudah Cukup Kuat
Siraj menegaskan bahwa dari sisi regulasi, aparat sebenarnya punya cukup pijakan untuk bergerak cepat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam pembuat maupun penyebar konten asusila dengan pidana penjara enam hingga dua belas tahun, termasuk tindak pidana kesusilaan sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Pasal 407.
Salah satu putra terbaik Halmahera Utara ini juga menyoroti dimensi etika jabatan publik. Sebagai kepala daerah, Piet Hein Babua terikat pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang pemberhentian bila seorang bupati terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah jabatan.
Dalam pandangan PA-Malut, semakin lama kasus ini menggantung tanpa kejelasan status hukum, semakin besar pula persepsi publik bahwa jabatan bisa menjadi tameng dari proses hukum yang semestinya berjalan setara bagi siapa pun.
Ia menutup keterangannya dengan menekankan bahwa yang dituntut PA-Malut bukan vonis bersalah sepihak, melainkan kepastian proses.
Selama status hukum kasus ini tidak jelas, menurutnya, keraguan publik terhadap independensi penegakan hukum di Maluku Utara akan terus membesar. (**)
Halaman : 1 2