Rabu, 29 Jul 2026 - :
2 Jul 2026 - 14:18 | 137 Views | 0 Suka

DPR Resmi Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas Prioritas 2026

11 mnt baca
  • DPR menyetujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Prolegnas Prioritas 2026 dalam Rapat Paripurna ke-23, Kamis (2/7/2026).
  • Payung hukum ini wajib rampung paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 (revisi UU P2SK) diundangkan pada 17 Juni 2026, sesuai amanat Pasal 248A.
  • RUU ini bertujuan membentuk kawasan keuangan khusus yang menaungi family office, dana pensiun, dana ventura, dan sovereign wealth fund, guna mendongkrak daya saing dan investasi sektor keuangan nasional.
RUU PFII Masuk Prolegnas Prioritas 2026 — Infografis
RUU PFII MASUK PROLEGNAS PRIORITAS 2026 / DASAR PASAL 248A UU 4/2026 / TENGGAT 3 BULAN SEJAK 17 JUNI 2026 / TARGET RAMPUNG AGUSTUS 2026 / JALUR DI LUAR PROLEGNAS PASAL 23(2) UU 12/2011 /
Sisa Waktu Menuju Tenggat Konstitusional
77hari
dari 92 hari tenggat Pasal 248A UU P2SK
Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi masuk Prolegnas Prioritas 2026, memenuhi perintah UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan beleid ini rampung paling lambat tiga bulan sejak diundangkan.
Dasar Hukum Wajib
Ps. 248A
UU 4/2026 jo. UU P2SK
Jalur Pengajuan
Luar Prolegnas
Ps. 23(2) UU 12/2011
Diundangkan
17Jun 2026
Awal hitungan tenggat
Target Rampung
Agst2026
Sebelum Nota Keuangan
Alur Menuju Prolegnas
1
17 Juni 2026
UU P2SK hasil revisi diundangkan
Pasal 248A mewajibkan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur lewat undang-undang tersendiri, tenggat tiga bulan.
2
23 Juni 2026
Pemerintah mengusulkan ke Baleg
Wamenkum Eddy Hiariej mengajukan RUU PFII dibahas di luar Prolegnas karena belum tercantum di daftar prioritas 2026.
3
23 Juni 2026
Baleg sepakati “keadaan tertentu”
Ketua Baleg Bob Hasan menilai tenggat UU P2SK memenuhi syarat “keadaan tertentu” untuk memasukkan RUU ke Prolegnas.
4
2 Juli 2026
Disahkan di Rapat Paripurna
Ketua DPR Puan Maharani memimpin persetujuan RUU PFII resmi masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Lima Alasan Urgensi
1
Meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
2
Mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan nasional.
3
Menarik investasi dan pelaku usaha keuangan, domestik maupun global.
4
Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis, iklim, dan infrastruktur.
5
Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Cakupan Kawasan PFII
Berdasarkan Pasal 248A UU P2SK, kawasan berkemandirian keuangan dan administrasi ini dirancang menaungi satu lokasi bagi:
Family office Dana pensiun Dana ventura Sovereign wealth fund Pengelola aset lain
Pernyataan Resmi
Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Puan Maharani — Ketua DPR RI, pemimpin Rapat Paripurna
Keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali RUU PFII.
Bob Hasan — Ketua Badan Legislasi DPR RI
Sumber Data & Riset
Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 (2 Jul 2026) · Badan Legislasi DPR RI · ANTARA News · Bisnis.com · Bloomberg Technoz · detikNews · Kontan · Tribunnews · Kementerian Hukum RI · Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%