
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 miliar-lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun.
- Empat dari lima hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah; satu hakim dissenting karena menilai bukti terlalu lemah.
- Tiga terdakwa lain divonis 4–4,5 tahun, sementara eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih buron.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome OS — lebih ringan dari tuntutan jaksa, di tengah dissenting opinion seorang hakim dan dukungan kerabat serta mitra Gojek yang memadati pengadilan.
Nadiem menyebut proses hukum terhadapnya “murni kekeliruan investigasi” dan mengklaim kebijakan Chrome OS menghemat anggaran negara Rp3,9 triliun.
Jaksa menolak seluruh dalil pembelaan dan membacakan delapan kesimpulan fakta, termasuk dugaan kerugian negara Rp5,2 triliun.
8 poin kesimpulan jaksaTim hukum Nadiem memutar rekaman sidang sebagai bantahan. Bersamaan dengan itu, 33 akademisi dan jurnalis senior menyerahkan amicus curiae.
33 akademisi & jurnalisMajelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan satu dissenting opinion dari lima hakim yang mengadili perkara ini.
Putusan tingkat pertamaHakim Sunoto menilai pola berulang pergantian pejabat Kemendikbudristek menjelang proyek Chromebook menjadi bukti niat menyalahgunakan wewenang, sementara hakim Andi Saputra menilai bukti yang diajukan masih bias dan sumir untuk kategori kejahatan luar biasa.
Jika harta Nadiem tak mencukupi untuk membayar uang pengganti dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman penjara lima tahun akan menggantikannya.
Ada pola berulang dengan pergantian jabatan atas resistensi internal. Konsistensi pola ini mengeliminasi adanya kebetulan administrasi belaka.— Sunoto, Hakim Anggota · Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Juni 2026
Hakim Andi Saputra menilai kejahatan korupsi menuntut pembuktian luar biasa, sementara bukti yang diajukan dianggap hanya potongan percakapan dan dokumen umum.
DissentingAndi menilai percakapan berbahasa asing semestinya diuji penerjemah tersumpah dan ahli linguistik, bukan sekadar mengandalkan kemampuan bahasa pihak tertentu.
DissentingEmpat hakim menilai konsistensi pola pergantian pejabat mengeliminasi kemungkinan kebetulan administratif, sehingga unsur dakwaan subsidair terpenuhi.
DisetujuiDakwaan subsidair dinyatakan terbukti, sementara dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diputuskan tidak terbukti.
Terbukti