Jumat, 06 Nov 2026 - :
2 Nov 2026 - 19:20 | 34 Views | 0 Suka

Propam Saja Tak Cukup, Legislator Dorong TGPF Telusuri Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

9 mnt baca
? Ujiindependen Keteranganpesantren Keterangankepolisian Objektif dan menyeluruh
Keterangan pesantren dan polisi masih berhadapanLembaga independen masuk untuk menguji keduanyaFakta tersusun objektif tanpa konflik kepentingan
5 lembaga
Diusulkan masuk timDitambah para ahli hukum dan perlindungan anak, disampaikan Abdullah dari Komisi III DPR
Ponpes Hamalatul Quran
Dikutip 2 November 2026
Unsur tim yang diusulkan
Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

UPTD PPA

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Ombudsman

Pengawas pelayanan publik

Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional

Para ahli

Bidang hukum dan perlindungan anak

Setiap lembaga dalam tim diminta bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Dua jalur pemeriksaan
Propam Mabes Polri

Mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota. Pengaduan pesantren diminta ditangani profesional, transparan, dan tuntas, bukan sebatas mengambil keterangan.

TGPF independen

Pemeriksaan dari lembaga di luar Polri agar seluruh persoalan bisa ditelaah secara objektif.

Latar perkara
12 September 2026

Terjadi pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo.

Penyidikan

Seorang tersangka berinisial S diamankan, sementara seseorang berinisial I dicari karena diduga terkait.

Penggeledahan

Dilakukan di lokasi santri perempuan dengan melibatkan Polwan serta pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sukoharjo.

Hari yang sama

Seusai penggeledahan, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri mendengar kritik masyarakat, menyampaikan empati kepada pihak terdampak termasuk para santri, dan akan menindaklanjuti laporan lewat pengawasan internal, termasuk Propam.

Kutipan

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak.”

Abdullah, Anggota Komisi III DPR

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak.”

Abdullah, Anggota Komisi III DPR

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.”

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri

Dua keterangan diuji pihak yang tidak berkepentingan, agar kebenaran tidak bergantung pada satu sisi.

Inilahdata.com
Sumber: Antara, pernyataan Abdullah (Komisi III DPR) dan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, dilansir Senin (2/11/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%