
Inilahdata.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menelusuri penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggeledahan itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Menurutnya, tim dari luar kedua pihak diperlukan agar persoalan ini terang secara objektif dan menyeluruh.
Abdullah menegaskan polemik pascapenggeledahan harus diselesaikan sampai tuntas supaya tidak meninggalkan tanda tanya. Ia menekankan bahwa klaim dari pesantren dan dari kepolisian sama-sama perlu diverifikasi oleh pihak yang bebas dari kepentingan terhadap keduanya.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” ujar Abdullah di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Ia merinci lembaga yang layak masuk TGPF, yakni Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tim itu juga perlu diperkuat para ahli hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga, kata Abdullah, harus bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya.
Abdullah juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangani pengaduan pihak pesantren secara profesional, transparan, dan tuntas.
Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan. Menurutnya, Propam berperan menggali kemungkinan pelanggaran disiplin atau kode etik anggota.
Namun, proses internal itu dinilai perlu dilengkapi pemeriksaan lembaga di luar Polri agar seluruh persoalan dapat ditelaah secara objektif.
“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Respons Polri
Sehari sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami keluhan soal penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran secara objektif dan profesional. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti lewat mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan yang muncul. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak, termasuk para santri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, Minggu (1/11/2026).
Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan masih mencari seseorang berinisial I yang diduga terkait.
Menurut Isir, penggeledahan di lokasi yang dihuni santri perempuan melibatkan personel polisi wanita (Polwan) dan didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. (**)
Halaman : 1 2