
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Pengawas pelayanan publik
Komisi Kepolisian Nasional
Bidang hukum dan perlindungan anak
Setiap lembaga dalam tim diminta bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota. Pengaduan pesantren diminta ditangani profesional, transparan, dan tuntas, bukan sebatas mengambil keterangan.
Pemeriksaan dari lembaga di luar Polri agar seluruh persoalan bisa ditelaah secara objektif.
Terjadi pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo.
Seorang tersangka berinisial S diamankan, sementara seseorang berinisial I dicari karena diduga terkait.
Dilakukan di lokasi santri perempuan dengan melibatkan Polwan serta pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sukoharjo.
Seusai penggeledahan, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri mendengar kritik masyarakat, menyampaikan empati kepada pihak terdampak termasuk para santri, dan akan menindaklanjuti laporan lewat pengawasan internal, termasuk Propam.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak.”
“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak.”
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.”
Dua keterangan diuji pihak yang tidak berkepentingan, agar kebenaran tidak bergantung pada satu sisi.
Halaman : 1 2