Ditpolairud Polda Bali menunjukkan penyu hijau hasil penyelundupan di perairan Pantai Serangan, Denpasar, Sabtu (10/10/2026). Kredit Foto: Dok.Ditpolairud Polda Bali/Tirto.id
11 Okt 2026 - 15:00 | 6 Views | 0 Suka
Pelaku Kabur, Polisi Amankan 22 Penyu Hijau di Denpasar
Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali Sabtu, 10 Oktober 2026
Ilustrasi: sirip depan penyu ditemukan terikat, ditandai titik merah
0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
ekor penyu hijau hidup ditemukan di perahu tanpa awak, bobot 130 sampai 300 kg lebih
Pemilik perahu kabur, polisi menduga ia meninggalkan penyu setelah gerak-geriknya terendus petugas.
Pengungkap Ditpolairud Polda Bali
Penerima BKSDA Bali
Ancaman 5 tahun penjara
Fakta di lapangan
Lokasi Perairan Pulau Pantai Serangan, Denpasar Selatan
Wadah Perahu nelayan biru tanpa awak
Kondisi satwa Hidup, sirip depan terikat
Status pemilik Melarikan diri, masih diselidiki
Dari patroli sampai rencana pelepasan
Patroli Perahu biru dicurigai
Pemeriksaan 22 penyu hijau ditemukan
Penyerahan Dirawat BKSDA Bali
Pelepasliaran Rencana, kembali ke habitat
Bobot penyu yang diamankan
Yang terberat 300 kg lebih
Skala batang 0 sampai 350 kg, hanya sebagai pembanding visual.
Ancaman hukum bagi pelaku
Pasal yang disebut polisi Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp100 juta
Ancaman ini berlaku jika pemilik perahu ditemukan dan terbukti bersalah. Saat ini polisi masih menyelidiki keberadaannya.
Kutipan
“Penyu hijau diamankan di atas perahu nelayan, tapi bukan perahu yang biasa beroperasi di perairan pantai Serangan.”
Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali
“Saat ditemukan memang sirip depan penyu diikat.”
Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali
Dua puluh dua penyu selamat dan kini dirawat, sementara pemilik perahu masih diburu.
Inilahdata.com
Sumber: Pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy (11/10/2026)
Halaman : 1 2