EMPAT TERSANGKA PERORANGAN DAN SATU KORPORASI DALAM KASUS TATA KELOLA EKSPOR NIKEL
Kejaksaan Agung RIGedung Bundar, Jakarta SelatanJumat, 25/9/2026
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka perorangan dan satu korporasi, PT CNI, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola serta ekspor nikel yang membelit Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penahanan tiga tersangka
“Terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.”
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (25/9/2026).
BSDirektur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDMMenjabat periode 2017-2018, kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
NRHKepala Unit Sucofindo KendariMenjabat periode 2012-2019, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
MHIKepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas ESDM Sulawesi TenggaraMenjabat periode 2017-2019, kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Satu tersangka lain belum memenuhi panggilan penyidik.
Modus manipulasi RKAB dan dokumen ekspor
Perkara ini bermula pada 2017-2019, ketika PT CNI mengantongi Izin Usaha Pertambangan operasi produksi terintegrasi di Kolaka. Perusahaan itu diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.”
Anang Supriatna, Kejaksaan Agung.
Bermodal dokumen uji kadar nikel itu, PT CNI meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. MT selaku Sekjen ESDM periode 2013-2017 bersama BS disebut ikut meloloskan permintaan tersebut, meski PT CNI belum mengantongi RKAB, syarat mutlak penerbitan rekomendasi.
“PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit.”
Anang Supriatna, Kejaksaan Agung.
Kerugian Keuangan Negara
Rp401.653.737.469,69
Timbul setelah para penyelenggara negara diduga menerima aliran uang dari PT CNI demi meloloskan dokumen RKAB dan rekomendasi ekspor yang dimanipulasi.
Verifikasi yang dilewatkan
PT CNI diduga juga meminta MHI bersama NR, Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Sultra, untuk tidak memverifikasi secara menyeluruh pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Persetujuan yang telah dimanipulasi itu pun terbit dan dipakai sebagai syarat persetujuan ekspor.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.