
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Kredit Foto: Katadata
7 Okt 2026 - 15:14 | 93 Views | 0 Suka
Mahfud MD: Hakim MK Sudah Berani, Putusan Deklaratornya Ada Meski Tak Diucapkan
Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming RakaRabu, 7 Oktober 2026
PUTUSAN MK01/PHPU.PRES-XXIV/2026
AMAR YANG DIBACAKANPermohonan tidak dapat diterima
TAFSIR MAHFUD MDIjazah SMA/sederajat Gibran tidak ditemukan
Mahfud MD menilai putusan MK tersirat menunjukkan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan, walau gugatan Denny Indrayana dkk tidak diterima.
Putusan dibacakan 6 Oktober 2026
Pemohon Denny Indrayana dkk
Pencalonan 2029 disorot
Yang diputus dan yang dibaca
Amar putusan MK
- Eksepsi termohon dikabulkan sepanjang soal kedudukan hukum
- Eksepsi termohon dan pihak terkait selebihnya ditolak
- Pokok permohonan dinyatakan tidak dapat diterima
- Permintaan membatalkan pelantikan tidak dikabulkan karena dasar hukumnya dinilai tak kuat
Pembacaan Mahfud MD
- Ada putusan deklarator yang tersembunyi di balik putusan itu
- Isinya, menurut dia, Gibran tidak punya ijazah SMA atau sederajat
- MK tak memutus lebih jauh karena pemohon dinilai tak punya legal standing
- Hakim disebutnya sudah berani bersikap, dan secara logika konstitusi sudah benar
Istilah “putusan deklarator” adalah pembacaan Mahfud. Amar yang dibacakan hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Arah menuju 2029
Selasa, 6 Okt 2026MK membacakan putusan di Gedung MK
Rabu, 7 Okt 2026Mahfud menyampaikan penilaiannya di siniar
2029Pencalonan Gibran, yang menurut Mahfud bisa terganjal
Menurut Mahfud, ijazah setara SMA/sederajat adalah syarat minimum calon presiden dan wakil presiden.
Kutipan
“Oleh sebab itu akan menjadi masalah bagi pencalonan Gibran pada tahun 2029.”
Mahfud MD, eks Menko Polhukam, 7 Oktober 2026
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Suhartoyo, Hakim Konstitusi, 6 Oktober 2026
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Soal makna putusan itu bagi 2029, baru sebatas penilaian Mahfud.
Inilahdata.com
Sumber: Pernyataan Mahfud MD dalam siniar di YouTube (7/10/2026) dan pembacaan putusan MK oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo (6/10/2026)
Halaman : 1 2