Kamis, 08 Okt 2026 - :
7 Okt 2026 - 15:14 | 98 Views | 0 Suka

Mahfud MD: Hakim MK Sudah Berani, Putusan Deklaratornya Ada Meski Tak Diucapkan

8 mnt baca

Inilahdata.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan, meski lembaga itu tidak menerima permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Dalam siniar di kanal YouTube miliknya, Rabu (7/10/2026), Mahfud menyebut MK telah menjatuhkan putusan deklarator, hanya saja tidak diucapkan secara terang-terangan.

Menurut dia, isinya menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Di sisi lain, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan pelantikan karena menilai dasar hukumnya tidak kuat.

“Kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklarator, tetapi tampaknya putusan deklaratornya sudah ada tadi, tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah (Gibran),” kata Mahfud.

Ia menilai MK pada dasarnya tidak menemukan ijazah tersebut, tetapi tidak berani memutus lebih jauh karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum.

“Berarti enggak ada ijazahnya, cuma MK nggak berani memutus ini karena legal standing-nya nggak ada,” ujarnya.

Mantan menteri di era Abdurrahman Wahid dan Joko Widodo itu juga berpendapat bahwa putusan MK dapat menjadi ganjalan bila Gibran kembali maju dalam pemilihan.

Alasannya, menurut penalaran Mahfud, Gibran telah dinyatakan secara hukum tidak memiliki ijazah setara SMA, padahal itu syarat minimum untuk menjadi calon presiden maupun wakil presiden.

“Oleh sebab itu akan menjadi masalah bagi pencalonan Gibran pada tahun 2029,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menyatakan menghormati putusan hakim. Ia menilai majelis sudah berani mengambil sikap, dan dari sudut logika konstitusi sikap itu sudah benar.

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan bahwa eksepsi termohon dikabulkan sepanjang menyangkut kedudukan hukum, sedangkan eksepsi termohon dan pihak terkait selebihnya ditolak.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%