
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
Tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka perorangan, ditambah satu korporasi, PT CNI, sebagai pihak yang turut bertanggung jawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memaparkan identitas keempat tersangka perorangan tersebut.
Yang pertama adalah BS, yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM sepanjang 2017-2018. Berikutnya NRH, yang memimpin Unit Sucofindo Kendari selama periode 2012-2019.
Nama ketiga adalah MHI, yang menduduki posisi Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada rentang 2017-2019. Satu tersangka lagi, kata Anang, belum juga memenuhi panggilan penyidik.
Tiga di antara mereka langsung mendekam di tahanan begitu status tersangka diumumkan.
“Terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ungkap Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Modus manipulasi RKAB dan dokumen ekspor ilegal
Menurut penelusuran Kejaksaan Agung, perkara ini bermula pada 2017-2019. Saat itu PT CNI mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan itu diduga nekat mengekspor nikel tanpa lebih dulu memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk memuluskan langkah itu, PT CNI diduga meminta bantuan NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari.
“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” papar Anang.
Berbekal dokumen uji kadar nikel yang sudah terbit itu, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Anang menyebut, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama-sama BS diduga memenuhi permintaan tersebut secara melawan hukum. Padahal, ada syarat yang belum terpenuhi.
“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ucap Anang.
Suap penyelenggara negara dan kerugian negara fantastis
Anang melanjutkan, PT CNI juga diduga meminta MHI bersama NR, Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, agar tidak melakukan verifikasi komprehensif atas pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Alhasil, persetujuan RKAB yang sudah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan dipakai PT CNI sebagai syarat dokumen persetujuan ekspor.
Para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI dalam mengurus dokumen-dokumen manipulatif itu, kata Anang, diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut. Akibat rangkaian perbuatan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp401.653.737.469,69.
Anang menuturkan, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)
Halaman : 1 2