Minggu, 11 Okt 2026 - :
11 Okt 2026 - 15:00 | 9 Views | 0 Suka

Pelaku Kabur, Polisi Amankan 22 Penyu Hijau di Denpasar

8 mnt baca

Inilahdata.com – Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau hidup berukuran besar di perairan Pantai Serangan, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (10/10/2026).

Satwa laut dilindungi itu ditemukan di dalam sebuah perahu biru yang tidak berawak. Polisi menduga para pelaku meninggalkan perahu tersebut setelah menyadari keberadaan petugas.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Minggu (11/10/2026), menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari patroli petugas Ditpolairud.

Mereka curiga pada sebuah perahu nelayan berwarna biru. Setelah diperiksa, di atas perahu itu ada 22 penyu hijau berukuran besar. Perahu tersebut, kata dia, bukan perahu yang biasa beroperasi di perairan Serangan.

“Penyu hijau diamankan di atas perahu nelayan, tapi bukan perahu yang biasa beroperasi di perairan pantai Serangan,” ujarnya.

Pemilik perahu atau orang yang membawanya sudah lebih dulu kabur. Bobot penyu-penyu itu bervariasi, dari sekitar 130 kilogram hingga lebih dari 300 kilogram.

Seluruhnya telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk dirawat, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Ariasandy menyebut kondisi saat penemuan cukup memprihatinkan.

“Saat ditemukan memang sirip depan penyu diikat,” terangnya.

Polda Bali masih menyelidiki kasus ini, termasuk mencari keberadaan pemilik perahu. Bila ditemukan dan terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun, karena penyu hijau termasuk satwa dilindungi menurut peraturan perundang-undangan.

Polisi menyebut jerat hukumnya adalah Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%