Rabu, 29 Jul 2026 - :
22 Jul 2026 - 02:10 | 68 Views | 0 Suka

40 Perusahaan Baja Diincar Pajak, Purbaya: Insaf atau…

16 mnt baca
  • Ditjen Pajak membidik sekitar 40 perusahaan, mayoritas sentra besi-baja seperti di Pulogadung, yang diduga menekan setoran PPN dan pajak lain lewat transaksi tunai; potensi kurang bayar satu perusahaan ditaksir Rp100-500 miliar.
  • Sidak ini beririsan dengan persoalan lama industri baja nasional: banjir HRC impor China berharga di bawah biaya produksi lokal, yang menekan margin produsen dalam negeri dan memicu ancaman sebagian pengusaha domestik untuk ikut “bermain gelap”.
  • Kasus ini mencerminkan problem lebih besar, rasio pajak Indonesia yang masih tertinggal di Asia Pasifik dan ekonomi bayangan yang ditaksir mencapai 28 persen PDB, ruang abu-abu yang kini mulai diincar otoritas pajak.

Inilahdata.com – Pemerintah tengah menyisir sekitar 40 perusahaan yang diduga menyetor pajak tidak sesuai kondisi bisnis sebenarnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Tak lama setelah dirinya turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, sentra yang selama ini dikenal sebagai basis produsen besi dan baja skala menengah, termasuk sejumlah pabrik milik investor asal China.

Dari satu perusahaan yang telah diperiksa saja, Ditjen Pajak menaksir potensi kekurangan setoran pajak berkisar Rp100 miliar hingga Rp500 miliar, terakumulasi selama beberapa tahun transaksi.

Purbaya menjelaskan, modus yang ditemukan bukan skema rumit lewat rekayasa faktur, melainkan sesuatu yang lebih sederhana: sebagian besar transaksi dilakukan secara tunai, sehingga omzet yang dilaporkan ke otoritas pajak jauh lebih kecil ketimbang nilai transaksi riil.

“Jadi dia (perusahaan) semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” ujar Purbaya.

Ia menyebut sidak di Pulogadung baru langkah pembuka. Total ada sekitar 40 perusahaan yang sudah masuk radar Ditjen Pajak dengan pola serupa, dan pemeriksaan akan diperluas secara bertahap.

“Saya tunggu mereka insaf apa nggak, ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu,” katanya, sembari menegaskan pemerintah akan kembali mendatangi perusahaan yang belum menunjukkan itikad baik membenahi laporan pajaknya.

Ancaman dari Pelaku Usaha yang Patuh

Yang menarik, tekanan untuk membenahi persoalan ini justru datang dari pelaku usaha domestik yang selama ini taat membayar pajak.

Mereka merasa dirugikan karena harus bersaing dengan kompetitor yang menekan biaya lewat penggelapan omzet. Purbaya bahkan mengaku menerima semacam ultimatum dari kalangan pengusaha dalam negeri.

“Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan China. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu. Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kita datangi lagi,” tuturnya.

Pernyataan itu menyingkap persoalan yang lebih besar dari sekadar kepatuhan administratif: industri baja nasional memang tengah dihimpit dari dua arah sekaligus, di hulu oleh banjir baja impor bertarif murah, dan di hilir oleh kompetitor domestik yang bermain di luar sistem pajak.

Bayang-Bayang Dumping di Balik Sidak Pulogadung

Sidak ke sentra baja Pulogadung tidak berdiri sendiri. Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) berulang kali memperingatkan bahwa produk hot rolled coil (HRC) asal China masuk ke pasar domestik dengan harga jauh di bawah biaya produksi lokal.

Harga HRC asal China saat tiba di Indonesia disebut hanya berkisar 530-540 dolar AS per ton, sementara biaya produksi HRC nasional berada di kisaran 650-660 dolar AS per ton, selisih yang membuat produsen lokal kesulitan menjual tanpa merugi.

IISIA mencatat volume ekspor baja China ke seluruh dunia melonjak dari 66,38 juta ton pada 2023 menjadi 92,28 juta ton, naik 39 persen, memperkuat kekhawatiran bahwa Indonesia menjadi salah satu muara pelarian kelebihan produksi tersebut.

Dampaknya terasa hingga ke struktur industri. Kapasitas produksi baja nasional tercatat sekitar 14 juta ton per tahun, namun serapan domestik hanya berkisar 6-7 juta ton, sementara baja impor menguasai 50-60 persen dari total kebutuhan nasional.

Dalam kondisi seperti itu, sebagian pelaku usaha rupanya memilih jalan pintas mempertahankan margin: bukan lewat efisiensi, melainkan lewat penggelapan pajak berbasis transaksi tunai, pola yang persis diendus Ditjen Pajak di Pulogadung.

Bidikan Kecil dari Persoalan yang Jauh Lebih Besar

Kasus 40 perusahaan ini sesungguhnya hanya potongan kecil dari problem struktural yang lebih besar: rendahnya rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto.

Berdasarkan laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 milik OECD, rasio pajak Indonesia pada 2024 baru mencapai 11,8 persen terhadap PDB.

Jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik sebesar 19,7 persen maupun rata-rata negara OECD sebesar 34,1 persen, menempatkan Indonesia di kelompok terbawah kawasan, hanya di atas Timor Leste dan Bangladesh. 

Ironisnya, capaian semester pertama 2026 sebenarnya tumbuh cukup pesat. Realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026, tumbuh 24,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Tetapi pertumbuhan itu belum cukup mengejar basis pajak yang bocor, sebagian besarnya justru bersembunyi di ranah yang oleh Ditjen Pajak sendiri disebut sebagai “ekonomi bayangan”.

Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2023, ukuran ekonomi informal Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 36 persen PDB, sementara shadow economy diperkirakan mencapai 28 persen PDB, sebuah wilayah abu-abu tempat transaksi tunai seperti yang ditemukan di Pulogadung bisa leluasa bersembunyi dari sistem pelaporan. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sendiri belakangan menegaskan sektor ini akan menjadi salah satu sasaran perluasan basis pajak ke depan, sejalan dengan penguatan sistem Coretax dan pertukaran data lintas lembaga.

Kasus Pulogadung, dengan begitu, bisa dibaca sebagai uji coba pendekatan represif Kementerian Keuangan terhadap persoalan yang jauh lebih struktural: bagaimana menjaring pajak dari perekonomian yang selama ini memilih beroperasi di ruang gelap.

Hingga berita ini disusun, Kementerian Keuangan belum merilis daftar resmi 40 perusahaan yang dimaksud maupun besaran final sanksi yang akan dikenakan.

Purbaya menyebut pihaknya masih melakukan verifikasi menyeluruh atas dokumen dan klaim kesediaan membayar yang mulai disampaikan sejumlah perusahaan terperiksa. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%