Senin, 21 Sep 2026 - :
19 Sep 2026 - 05:46 | 71 Views | 0 Suka

21 Orang Terjaring OTT di Hotel Palembang, Termasuk Dua PPPK Disdik Banyuasin

8 mnt baca

Inilahdata.com – Praktik dugaan pungutan liar dalam pencairan dana revitalisasi sekolah terbongkar di Palembang, Sumatra Selatan.

Sebanyak 21 orang, terdiri dari kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), bendahara dan operator sekolah, hingga pegawai Dinas Pendidikan Banyuasin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan.

Penggerebekan berlangsung di sebuah hotel di Palembang pada Kamis (17/9/2026) sore. Dari 21 orang yang diamankan, dua di antaranya kini berstatus tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut keterangan polisi, OTT bermula dari informasi soal pertemuan yang melibatkan sejumlah kepala SDN Banyuasin di salah satu kamar hotel tersebut.

Curiga ada transaksi mencurigakan, petugas pun bergerak menggerebek kamar yang dimaksud. Benar saja, di lokasi itu petugas mendapati puluhan pihak sedang melakukan transaksi uang.

Dari penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp30,9 juta yang berada di tangan pegawai PPPK, serta Rp71,2 juta lainnya yang masih dipegang oleh pihak kepala sekolah.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

“Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Mereka sedang mengikuti bimtek di hotel di Palembang,” ujar Doni.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RB (30) dan RD (30), yang keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Dinas Pendidikan Banyuasin.

Sebanyak 19 orang lainnya untuk sementara masih berstatus saksi, sembari polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik praktik ini.

“Dua PPPK sudah jadi tersangka dan ditahan, 19 lain masih saksi. Apakah ada keterlibatan pihak lain, masih didalami,” kata Doni.

Modus yang digunakan kedua tersangka terbilang cukup sistematis. Doni mengungkapkan, RB dan RD diduga meminta setoran kepada kepala sekolah begitu dana revitalisasi cair, dengan nilai proyek yang bervariasi mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah.

Memanfaatkan posisi mereka di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Disdik Banyuasin, keduanya diduga mematok fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi yang diterima setiap sekolah penerima program.

Tak hanya meminta setoran, kedua tersangka juga menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH, dua hal yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak sekolah sendiri.

“Kedua tersangka menggunakan modus itu yang semestinya pihak sekolah sendiri yang membuatnya,” ujar Doni.

Atas perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai barang bukti, penyidik turut menyita uang tunai Rp30,9 juta yang diduga hasil pemerasan, uang Rp71,2 juta yang belum sempat diserahkan kepala sekolah, dua unit laptop, belasan unit ponsel, hingga catatan rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga sudah menyetorkan uang kepada kedua tersangka. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%