
Ilustrasi AI Generatif
5 Sep 2026 - 18:12 | 52 Views | 0 Suka
TAUD Soroti Putusan Banding yang Batalkan Pemecatan 2 Anggota TNI Penyiram Air Keras
Hukum & Peradilan
Jakarta
Sabtu, 5 September 2026
TAUD soroti putusan banding yang batalkan pemecatan 2 anggota TNI terdakwa penyiraman air keras
Kuasa hukum korban belum menerima salinan resmi putusan banding
Kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, merespons putusan banding yang menganulir pemecatan dua anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap kliennya, Sabtu (5/9/2026).
PernyataanFadhil Alfathan, Kuasa Hukum Andrie Yunus (TAUD)
“Apabila itu terjadi, maka ini sesuai dengan apa yang menjadi dugaan kami sejak awal bahwa peradilan militer memang penuh dengan konflik kepentingan.”
FA
Fadhil Alfathan
Kuasa Hukum Andrie Yunus / TAUD
PerbandinganTuntutan TAUD vs Realita Putusan
Yang Didesak TAUD
Proses hukum yang terbuka dan bisa diakses kuasa hukum korban
Pengungkapan pelaku sesungguhnya, termasuk pertanggungjawaban komando
Sanksi yang sepadan dengan berat kejahatan yang dilakukan
Yang Terjadi dalam Putusan
Kabar anulir pemecatan diketahui dari ruang publik, bukan saluran resmi
Pemecatan terhadap 2 terdakwa TNI dianulir dalam putusan banding
Vonis pidana berkisar 2 tahun 6 bulan ke bawah, tanpa sanksi pemecatan
PernyataanFadhil Alfathan, Kuasa Hukum Andrie Yunus (TAUD)
“Hukuman pidana yang hanya berkisar 2 tahun 6 bulan ke bawah tanpa pemecatan tentu tidak adil dan tentu tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.”
FA
Fadhil Alfathan
Kuasa Hukum Andrie Yunus / TAUD
Fadhil menilai putusan yang dianggap tak berpihak pada korban ini adalah buah dari sistem peradilan militer yang menurutnya sudah ketinggalan zaman, dan mempertanyakan sejauh mana transparansi proses hukum kasus ini benar-benar dijalankan sejak awal.
INILAHDATA.COM
Sumber: Pernyataan Kuasa Hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan, di Jakarta, Sabtu (5/9/2026); Kompas TV.
Halaman : 1 2