
Inilahdata.com – Kabar soal dianulirnya pemecatan dua anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mendapat tanggapan keras dari kubu kuasa hukum korban.
Fadhil Alfathan, yang mewakili Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mengaku pihaknya bahkan belum menerima informasi resmi soal putusan banding tersebut hingga saat ini.
Ironisnya, kabar soal batalnya pemecatan itu justru lebih dulu diketahui Fadhil dari perbincangan yang beredar di ruang publik, bukan dari saluran resmi pengadilan.
Baginya, hal ini menjadi bukti tambahan atas persoalan yang selama ini ia soroti dari sistem peradilan militer: minimnya keterbukaan.
“Apabila itu terjadi, maka ini sesuai dengan apa yang menjadi dugaan kami sejak awal bahwa peradilan militer memang penuh dengan konflik kepentingan,” kata Fadhil di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia mengungkapkan, sejak proses hukum ini bergulir, timnya sebenarnya sudah menaruh curiga bahwa peradilan militer tidak akan sanggup membongkar siapa pelaku sesungguhnya di balik kasus penyiraman air keras itu, termasuk soal ada-tidaknya pihak yang mesti bertanggung jawab secara komando.
Soal hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Fadhil pun menilainya jauh dari kata adil bagi korban.
Vonis pidana yang dijatuhkan berkisar 2 tahun 6 bulan ke bawah, tanpa disertai sanksi pemecatan, dianggapnya tidak sepadan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
“Hukuman pidana yang hanya berkisar 2 tahun 6 bulan ke bawah tanpa pemecatan tentu tidak adil dan tentu tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” tuturnya.
Fadhil menilai, putusan yang menurutnya jauh dari rasa keadilan itu adalah konsekuensi dari sistem peradilan militer yang ia anggap sudah tak lagi relevan dengan zaman, sekaligus tidak selaras dengan prinsip pidana dan pemidanaan modern yang berlaku umum saat ini.
Di akhir keterangannya, ia kembali mempertanyakan sejauh mana transparansi proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus benar-benar dijalankan sejak awal hingga tahap putusan banding ini. (**)
Halaman : 1 2