KPK menelusuri transaksi rekening tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, salah satunya Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Ridwan Kamil semasa menjabat Gubernur Jawa Barat. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp223,6 miliar.
01Saksi yang Diperiksa Penyidik
RK
Randy Kusumaatmadja
Mantan Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat 2018–2023 (Ridwan Kamil) — diperiksa Senin, 14 September 2026
BR
Befiboi Rizqi Nurkanda
Pengurus PT Tjuan Pakar Runding, mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat
WN
Wena Natasha Olivia
Ibu Rumah Tangga
02Keterangan Resmi KPK
“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi.”
BP
Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK — Keterangan tertulis, Senin 14 September 2026
03Status Lima Tersangka
Widi HartotoDITAHAN
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, periode 2020–2024
Estimasi versi KPK atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
04Dasar Hukum yang Disangkakan
PASAL PRIMER
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
PASAL PENYERTAAN
Dikombinasikan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekening saksi kini menjadi pintu masuk penyidik untuk merunut ke mana sebenarnya aliran dana pengadaan iklan itu berhenti — sebelum status hukum kelima nama ini benar-benar tuntas.
INILAHDATA.COM
Sumber: Keterangan tertulis Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (14/9/2026)