Senin, 21 Sep 2026 - :
15 Sep 2026 - 03:09 | 83 Views | 0 Suka

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil dan Dua Saksi Lainnya

10 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergerak dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Kali ini, penyidik lembaga antirasuah itu mengarahkan penelusuran pada aliran uang yang tercatat di rekening tiga orang yang berstatus saksi.

Nama yang paling menyita perhatian dalam pemeriksaan tersebut adalah Randy Kusumaatmadja, yang pernah menjabat asisten pribadi Ridwan Kamil selama menjadi Gubernur Jawa Barat pada periode 2018–2023.

Randy menjalani pemeriksaan pada Senin (14/9/2026) di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa fokus pemeriksaan hari itu adalah menguji keterangan saksi terkait riwayat keuangan mereka.

“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, (14/9/2026).

Selain Randy, penyidik juga meminta keterangan dua saksi lain dengan materi pertanyaan yang serupa. Keduanya adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, yang tercatat sebagai pengurus PT Tjuan Pakar Runding dan pernah bekerja sebagai staf honorer di Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Perkara ini sendiri sudah menyeret empat orang ke status tersangka yang telah ditahan KPK. Mereka adalah Widi Hartoto, yang menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri yang juga pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Satu tersangka lagi, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, hingga kini belum ditahan oleh penyidik.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp223,6 miliar. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan dikombinasikan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan.

Penyidik disebut masih akan terus mendalami arus keuangan yang terhubung dengan para saksi tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%