
Inilahdata.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kecaman keras terhadap Presiden Prabowo Subianto setelah ia menyamakan wartawan, pengamat, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”.
Bagi YLBHI, ucapan itu bukan gurauan panggung maupun gaya bicara personal semata, melainkan sebuah pelabelan yang menempatkan kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.
Istilah tersebut dilontarkan Prabowo dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan peserta acara, Prabowo menyebut sosok “Londo Ireng” era kolonial itu masih ada hingga sekarang, hanya berganti rupa menjadi wartawan, pengamat, atau aktivis LSM. Ia bahkan mempertanyakan sumber pembiayaan mereka.
Secara historis, seperti diulas sejumlah media, istilah “londo ireng” atau “Belanda Hitam” awalnya merujuk pada tentara bayaran pribumi maupun rekrutan asal Pantai Emas, kini Ghana, yang direkrut Belanda untuk memperkuat pasukan kolonial KNIL.
Sebuah label yang secara historis dilekatkan pada mereka yang dianggap membela penjajah dan menindas bangsanya sendiri.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa ucapan seorang presiden tidak pernah netral.
“Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai ‘Londo Ireng’, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka,” tegasnya.
Menurut Isnur, risiko itu bukan sesuatu yang mengada-ada.
Ia mengingatkan bahwa wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya telah berkali-kali menghadapi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi, dan pelabelan dari kepala negara berpotensi memperbesar ancaman itu.
Membalik Logika: Siapa Sebenarnya Menggaji Siapa
Poin lain yang menjadi sorotan YLBHI adalah pertanyaan Prabowo tentang siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membiayai listrik dan telepon mereka.
Bagi Isnur, logika itu justru membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warganya.
“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,” ujarnya.
Ia menjabarkan bahwa gaji, tunjangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga listrik Istana Negara dibayar dari uang negara yang bersumber dari pajak dan berbagai pungutan yang dibayar rakyat, termasuk wartawan, akademisi, buruh, petani, nelayan, dan pekerja informal.
Karena itu, menurut Isnur, Presiden bukan pemilik uang negara, melainkan hanya penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat.
Pajak, tegasnya, bukan upeti yang mewajibkan rakyat tunduk pada penguasa; justru karena rakyat yang membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
YLBHI juga mengusulkan arah pertanyaan yang menurut mereka lebih relevan: publik semestinya lebih berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, dan korporasi pemegang konsesi yang memiliki akses ke kekuasaan.
Disebut Berpotensi Menyempitkan Ruang Demokrasi
YLBHI menilai pola komunikasi semacam ini, menciptakan musuh dari dalam dan meragukan kesetiaan kelompok kritis, merupakan ciri kekuasaan yang cenderung otoriter.
Ketika kelompok tertentu telanjur dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan berlebihan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas.
YLBHI merujuk pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan kedaulatan di tangan rakyat dan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga kritik, bagi mereka, bukan hadiah dari presiden, melainkan hak sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri.
Kritik dari YLBHI ini tidak berdiri sendiri. Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, turut menilai label tersebut berlebihan dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar, seraya menyebut Presiden semestinya melihat kritik sebagai ekspresi wajar warga negara.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut pelabelan itu merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis.
Di sisi lain, tak semua pihak sepakat pernyataan ini bernuansa represif, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai istilah “Londo Ireng” yang dilontarkan Prabowo bersifat multitafsir dan tidak serta-merta mencerminkan sikap defensif presiden terhadap pengkritiknya.
Presiden sendiri, dalam pidato yang sama, sempat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang terbuka terhadap kritik.
YLBHI menutup sikapnya dengan menyerukan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk pada intimidasi.
Bagi YLBHI, presiden hanyalah pemegang mandat sementara, sementara rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. (**)
Sumber: Siaran pers YLBHI, 24 Juli 2026 (ylbhi.or.id); Tribunnews.com; Kompas.id; TIMES Indonesia; Tempo.co; Tirto.id; Radar Sukabumi; Jatengpos.co.id; Cermat.co.id,d ihimpun 23–25 Juli 2026.
Halaman : 1 2