
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang membentang dari tahun 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut kedapatan melakukan under invoicing dengan cara mengutak-atik kode HS atau Harmonized System dari produk pulp yang mereka hasilkan.
Modusnya, produk yang semestinya berjenis dissolving pulp justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Pulp hasil olahan tersebut, lanjut Saiful, dipasarkan ke Macau Marketing International Ltd yang berkedudukan di luar negeri, sekaligus dijual kepada Asia Pacific Rayon yang beroperasi di dalam negeri.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan TPL tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun laporan SPT Pajak Badan ke kantor pajak yang berwenang, padahal dokumen itu mestinya diserahkan saat proses pengujian kewajaran harga transaksi berlangsung.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ujar Saiful.
Kejanggalan lain yang diungkap penyidik adalah proses review, telaah kertas kerja pemeriksaan (KKP), dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang ternyata tidak mengacu pada program audit yang sudah disusun oleh pejabat negara terkait.
Akibat kongkalikong tersebut, kata Saiful, pejabat berwenang tidak pernah membandingkan harga dalam TP Doc dengan SPT milik korporasi.
Dari rangkaian praktik itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp2 triliun akibat transfer pricing yang dilakoni TPL.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” tegas Saiful menutup keterangannya.
Sebelum korporasinya ikut diseret, Kejagung lebih dulu menjerat dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak TPL dan disebut membantu memuluskan skema under invoicing dengan melabeli produk sebagai paper grade pulp atau BHKP.
Hingga berita ini diturunkan, Inilahdata.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari terkait status tersangka korporasi ini.
Sebelumnya, manajemen TPL sempat angkat bicara ihwal dugaan korupsi transfer pricing yang tengah didalami Kejagung.
Direktur Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi soal perkara ini dan tengah melakukan penelusuran serta verifikasi internal.
“Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat berfungsi,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8).
Anwar menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. (**)
Halaman : 1 2