Sabtu, 12 Sep 2026 - :
30 Agu 2026 - 19:00 | 50 Views | 0 Suka

Tarif 0% ke Eropa Berlaku 2027, Kadin Ingatkan UMKM Rentan Beban Sertifikasi

11 mnt baca

Inilahdata.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti agar penghapusan tarif dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) tidak dibaca sebagai jaminan otomatis melonjaknya ekspor nasional ke Benua Biru.

Perjanjian yang bakal mulai berlaku pada 2027 itu memang akan menghapus sekitar 90% pos tarif perdagangan antara kedua kawasan, namun Kadin menilai angka nol persen pada bea masuk hanyalah pintu masuk, bukan jaminan hasil akhir.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menegaskan tolok ukur keberhasilan IEU-CEPA seharusnya tidak berhenti pada penghapusan tarif semata.

Baginya, ukuran yang lebih substansial adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar berhasil mendongkrak volume dan nilai ekspor Indonesia ke pasar Uni Eropa.

“Yang lebih penting yakni bagaimana setelah tarif menjadi 0%, volume dan nilai ekspor Indonesia benar-benar meningkat, produk yang diekspor semakin bernilai, dan semakin banyak perusahaan Indonesia, termasuk UMKM, yang bisa masuk ke pasar Eropa,” kata Erwin kepada Katadata.co.id, Jumat (28/8).

Erwin memang mengakui pembebasan tarif pada mayoritas pos perdagangan akan memperkuat posisi tawar produk Indonesia di pasar Eropa, mengingat selama ini produk dalam negeri harus bersaing ketat dengan negara-negara yang lebih dulu mengantongi perjanjian dagang dengan Uni Eropa.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa keunggulan di atas kertas itu tidak akan berarti banyak jika pelaku usaha gagal memanfaatkannya secara maksimal, termasuk menyesuaikan lini produksi dengan standar dan kebutuhan pasar Eropa.

Ia juga mewanti-wanti risiko rendahnya tingkat pemanfaatan fasilitas tarif preferensial apabila para eksportir belum memahami betul aturan mainnya.

“Jangan sampai fasilitas tarif sudah tersedia tetapi pemanfaatannya rendah karena eksportir kita belum memahami aturan asal barang, standar produk, ataupun prosedur untuk memperoleh tarif preferensial,” ujarnya.

Bayang-Bayang Hambatan Non-Tarif

Di luar soal pemahaman terhadap ketentuan asal barang (rules of origin), Kadin melihat ancaman yang lebih pelik justru datang dari hambatan non-tarif.

Erwin memaparkan, Uni Eropa memberlakukan seperangkat persyaratan ketat mulai dari ketertelusuran produk, standar lingkungan, keamanan produk, ketenagakerjaan, sertifikasi, tindakan sanitasi dan fitosanitasi, hingga hambatan teknis perdagangan lainnya.

Sejumlah regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation(EUDR), ditambah berbagai ketentuan terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) serta jejak karbon, turut menjadi pekerjaan rumah yang harus disiapkan industri dalam negeri sebelum perjanjian ini benar-benar berjalan.

Beban ini, menurut Erwin, akan paling terasa bagi UMKM dan perusahaan skala menengah. Biaya sertifikasi, pengujian, penelusuran rantai pasok, hingga penyesuaian proses produksi berpotensi menjadi beban tambahan yang tidak ringan bagi pelaku usaha kecil.

Atas dasar itu, ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya berperan membuka akses pasar, tetapi juga mengawal pelaku usaha agar mampu memenuhi seluruh persyaratan masuk ke pasar Uni Eropa.

Sektor-Sektor yang Diproyeksikan Diuntungkan

Terlepas dari tantangan tersebut, sejumlah sektor dinilai berpeluang meraup manfaat dari perluasan akses pasar ke Uni Eropa, di antaranya tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, produk kayu, makanan dan minuman, perikanan, serta produk pertanian dan perkebunan.

Kadin turut mendorong agar Indonesia mengarahkan strategi ekspornya ke produk-produk bernilai tambah lebih tinggi, seperti hasil hilirisasi mineral, komponen otomotif, elektronik, produk kimia, peralatan energi terbarukan, hingga produk berbasis ekonomi hijau.

Khusus untuk sektor padat karya, tekstil, garmen, alas kaki, dan furnitur, perluasan akses ke pasar Eropa dinilai punya arti strategis tersendiri, sebab pertumbuhan di sektor-sektor ini berkorelasi langsung dengan penciptaan dan perlindungan lapangan kerja di dalam negeri. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%