Rabu, 28 Okt 2026 - :
23 Okt 2026 - 11:25 | 57 Views | 0 Suka

Selain Diskon Marketplace, Pemerintah Siapkan Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

10 mnt baca

Inilahdata.com – Pemerintah memberi potongan biaya layanan sebesar 50 persen di marketplace bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal itu, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2026). Menurut dia, kebijakan ini dibuat untuk melindungi produsen lokal sekaligus meringankan beban biaya layanan platform digital yang dinilai tinggi.

“Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini,” ujarnya.

Maman menjelaskan, insentif ini bersifat permanen dan tidak dibatasi waktu. Syaratnya, pelaku usaha tetap berada di kategori usaha mikro atau kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil bermodal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, atau berpenjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Pelaku UMK yang ingin mendapat fasilitas ini wajib terdaftar di sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, pengelola platform diberi waktu paling lama 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang (Stock Keeping Unit/SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM. Verifikasi ini untuk memastikan barang yang dijual benar-benar produksi dalam negeri.

Fasilitas potongan biaya layanan diprioritaskan bagi produk kriya (craft) dan busana (fashion). Kategori makanan siap saji dan produk elektronik tidak termasuk. Pemerintah berharap kebijakan ini mengangkat daya saing produk lokal agar mampu bersaing dengan produk impor murah yang banyak beredar di platform digital.

Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis

Pemerintah sebelumnya juga menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK lewat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), menjelang penerapan wajib halal pada 2026. Program ini diharapkan memudahkan pelaku usaha memenuhi aturan sertifikasi sekaligus memperkuat daya saing produk nasional.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo mengatakan pemerintah tetap menjalankan kewajiban halal, tetapi memperhitungkan kesiapan pelaku usaha. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab pelaksanaannya.

“BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program Sehati yang diajukan melalui SI Halal,” kata Drajad saat pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menambahkan, pemerintah akan memetakan kesiapan pelaku usaha supaya kewajiban halal berjalan seiring kemampuan UMK memenuhi persyaratan.

“Poinnya itu tadi, sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan,” ujarnya.

Pemerintah menilai sertifikasi halal melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional.

Peluang Pasar Produk Halal

Drajad juga menekankan bahwa permintaan produk halal datang tidak hanya dari negara berpenduduk mayoritas muslim. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Ekosistem halal nasional mencatat 4,4 juta sertifikat untuk 14,6 juta produk.

Ekspor produk halal Indonesia naik 23 persen sepanjang 2025 menjadi US$63,4 miliar. Pemerintah berharap perluasan sertifikasi membantu UMK menembus pasar lebih luas dan menambah kontribusi industri halal bagi perekonomian nasional.

Pelaku UMK bisa mengajukan sertifikasi lewat SI Halal sesuai persyaratan program Sehati. Kuota gratis ini dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan pemenuhan kewajiban halal pada 2026.

“Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan di mana BPJPH sebagai penanggung jawab utama,” ucapnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%