Inilahdata.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali kawasan tambang batu bara yang selama ini beroperasi secara ilegal di dalam konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Langkah ini menjadi salah satu tindakan tegas terbaru pemerintah terhadap praktik pertambangan yang menerabas kawasan hutan konservasi.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa PT Singlurus Pratama terbukti menambang batu bara tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) — dokumen yang wajib dimiliki setiap kali aktivitas pertambangan bersinggungan dengan kawasan hutan negara.
Aktivitas ilegal itu berlangsung di dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, kawasan hutan konservasi yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air sekaligus paru-paru hijau di Kalimantan Timur, dengan total luas area terdampak mencapai 111,71 hektare.
Dalam siaran pers yang disampaikan Senin (31/8/2026), Barita menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dijalankan sesuai prosedur baku dan tidak dilakukan sepihak.
“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif yang harus ditanggung perusahaan sebesar Rp147,3 miliar, angka yang mencerminkan besarnya kerugian negara dari eksploitasi kawasan hutan tanpa izin selama ini.
Denda administratif semacam ini merupakan salah satu instrumen penegakan hukum lingkungan yang dikenakan di luar proses pidana, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan kerugian ekologis akibat pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
Yang membuat kasus ini mendapat perhatian lebih adalah lokasinya yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek strategis nasional yang tengah dibangun tidak jauh dari titik tambang ilegal tersebut.
Barita menyebut penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini membawa dampak yang berlapis, mulai dari aspek geopolitik dan regional, hingga kepentingan global dan pemulihan ekologis di tingkat lokal.
“Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini sekaligus menjadi sinyal dari pemerintah pusat bahwa tidak ada ruang toleransi bagi kejahatan lingkungan, terutama di kawasan yang berfungsi sebagai penyangga IKN.
Penegasan ini penting mengingat kawasan penyangga ibu kota baru dirancang untuk tetap menjaga tutupan hutan alami di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di sekitarnya.
Dari sisi kepemilikan, PT Singlurus Pratama bukanlah perusahaan tambang kecil. Mayoritas sahamnya, sebesar 65 persen, dikuasai oleh Lanna Resources Public Co Ltd, perusahaan energi asal Thailand.
Sisanya terbagi antara PT Indocoal Pratama Jaya dengan 15 persen saham, PT Harita Jayara sebesar 12 persen, dan PT Ambhara Karya Perdana yang memegang 8 persen saham.
Struktur kepemilikan lintas negara ini menambah dimensi baru pada kasus tersebut, mengingat keterlibatan modal asing dalam praktik pertambangan yang kini berstatus ilegal di kawasan konservasi nasional.
Dengan penertiban ini, kawasan seluas 111,71 hektare di Bukit Soeharto kini kembali berada di bawah penguasaan negara, sementara proses hukum dan penagihan denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama akan berjalan sebagai tindak lanjut dari temuan Satgas PKH. (**)
Halaman : 1 2