
Inilahdata.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris angkat bicara soal kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan yang menurutnya masih jauh dari kata layak.
Ia menyoroti fakta bahwa masih ada nakes yang pendapatannya hanya berkisar ratusan ribu rupiah, sebuah angka yang ia nilai timpang jika dibandingkan dengan penghasilan hakim.
“Karena kondisi ini sudah tidak layak. Masa tenaga kesehatan mendapatkan gaji atau pendapatan hanya ratusan ribu rupiah?” kata Charles dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Kamis (27/8/2026).
Charles mengaku kerap menerima curahan hati dari para tenaga kesehatan terkait minimnya pendapatan mereka. Salah satu keluhan yang paling membekas, kata dia, datang dari seorang nakes yang menyebut bahwa kenaikan gaji sebesar 500 persen sekalipun tetap belum menyentuh seperempat dari gaji seorang hakim.
“Saya kadang mendapat pesan dari teman-teman tenaga kesehatan. Bahkan ada yang berkomentar, ‘Pak, gaji kami dinaikkan 500% pun enggak ada seperempatnya gaji hakim, Pak,” ujarnya menirukan pesan yang ia terima.
Bagi Charles, kesenjangan semacam ini menegaskan urgensi lahirnya kebijakan konkret untuk mendongkrak kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia berharap perbaikan tersebut sudah bisa mulai dirasakan pada 2027. “Harapan saya, pada 2027 sudah bisa direalisasikan,” katanya singkat.
Menurutnya, hambatan regulasi semestinya bukan alasan jika political will benar-benar ada. Karena itu, ia mendesak pemerintah segera memasukkan kebutuhan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan nakes ke dalam pembahasan anggaran 2027.
“Kalau produk hukum, seharusnya kalau ada political will enggak membutuhkan waktu lama. Yang penting, anggarannya dalam siklus pembahasan ini sudah kita anggarkan untuk tahun depan,” ujarnya.
Ia berharap perbaikan ini menjangkau seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tanggapan Menkes
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan payung hukum khusus untuk mengatur kesejahteraan seluruh sumber daya manusia kesehatan, termasuk yang bekerja di sektor swasta.
Sebab, kewenangan Kementerian Kesehatan tidak mencakup pengaturan tenaga kesehatan swasta yang sebagian berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan maupun kementerian/lembaga lain.
“Itu sebabnya kita membutuhkan Perpres, karena pengaturan tenaga kesehatan di sektor swasta berada di luar kewenangan Menteri Kesehatan. Ada yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan ada pula yang berada di bawah kementerian atau lembaga lainnya,” kata Budi.
Ia menekankan, aturan yang tengah disiapkan itu nantinya harus berlaku menyeluruh, baik bagi SDM kesehatan di sektor pemerintah maupun swasta.
“Oleh karena itu, Perpres mengenai kesejahteraan ini penting,” ujarnya, seraya menyatakan keterbukaannya untuk membahas rancangan aturan tersebut bersama DPR agar substansinya benar-benar menjawab kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga medis di lapangan.
Sembari menunggu Perpres rampung, Kementerian Kesehatan memilih memanfaatkan instrumen akreditasi sebagai jalan pintas yang bisa segera dieksekusi. “Sambil menunggu, hal yang bisa lebih cepat dan bisa saya atur sendiri adalah akreditasi,” ujar Budi.
Instrumen ini, jelasnya, bisa dipakai untuk mendorong rumah sakit maupun fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
“Saya ingin menerapkan ini dalam akreditasi karena akreditasi mencakup pemerintah daerah dan sektor swasta. Jadi, saya bisa melakukan enforcement agar seluruh rumah sakit swasta, fasilitas kesehatan swasta, maupun fasilitas kesehatan daerah memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatannya,” jelasnya.
Sementara untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengabdi di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Budi mengatakan pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran sekaligus jumlah personel yang dibutuhkan.
Ia mengingatkan, kenaikan kesejahteraan tidak bisa diputuskan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan kebutuhan seluruh aparatur sipil negara serta kemampuan fiskal negara secara keseluruhan.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan tengah memetakan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan jenis fasilitas, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dengan turut memperhitungkan beban kerja dan tingkat produktivitas.
Budi menyebut pembahasan ini akan dikebut agar bisa masuk dalam pembahasan anggaran 2027, termasuk lewat forum Badan Anggaran pada September mendatang.
“Kita akan coba kejar untuk pembahasan pada September di Badan Anggaran,” pungkasnya. (**)
Halaman : 1 2