Rabu, 29 Jul 2026 - :
9 Jul 2026 - 08:59 | 107 Views | 0 Suka

Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Nama Febrie Adriansyah Kembali Bergema di Tengah Penggeledahan Kasus Batu Bara

15 mnt baca

Inilahdata.com – Rabu 8 Juli 2026, kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendadak tidak seperti biasanya. Puluhan personel bersenjata lengkap berjaga di depan sebuah rumah mewah di Jalan Radio I.

Bukan polisi yang berdiri di sana, melainkan prajurit TNI, sebagian mengenakan seragam lengkap, sebagian lagi berpakaian sipil. Rumah itu adalah kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penjagaan itu muncul beberapa jam setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak: Cafe de’Clan Signature dan Point Money Changer.

Menurut catatan sejumlah media, penggeledahan hari itu bahkan menyasar hingga delapan titik sekaligus, membentang dari Jakarta hingga Bogor.

Brankas di Balik Lemari Restoran Prancis

Penggeledahan di Cafe de’Clan, yang dulunya bernama Gontran Cherrier, sebuah restoran bergaya Prancis, berjalan dramatis. Petugas mendapati sebuah brankas besi setinggi sekitar dua meter yang tersembunyi di balik etalase pada lantai dua kafe tersebut.

Di dalamnya, polisi menyita tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, selain sejumlah dokumen. Penemuan itu disambut riuh oleh petugas yang berada di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi soal “dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap.”

Ia merinci, kedua laporan itu menyangkut penanganan perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNO oleh penyelenggara negara pada rentang waktu yang sama.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyebut penggeledahan merupakan bagian dari skema joint investigation antara institusinya dan Polda Metro Jaya, sebagai kelanjutan atensi Presiden terhadap pemberantasan korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menambahkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sekaligus mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi penyidikan bisa dijerat “dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”

Belakangan, sejumlah laporan media menyebut penggeledahan hari itu juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026—perkara yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp5 triliun dan disebut-sebut menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik di Sumatra.

Kasus ini baru resmi naik ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026, ditandai terbitnya laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Restoran yang Pernah Jadi Pusat Konflik Polisi-Jaksa

Yang membuat penggeledahan ini terasa berlapis adalah rekam jejak lokasinya. Cafe de’Clan, dulu Gontran Cherrier, bukan sekadar tempat makan biasa.

Di sanalah, pada 19 Mei 2024, Febrie Adriansyah dikabarkan mengalami penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri saat sedang bersantap malam.

Pengawal Febrie dari polisi militer disebut memergoki dan menangkap salah satu anggota Densus 88 tersebut. Febrie disebut sempat menghubungi langsung Kepala Bareskrim Polri saat itu untuk menanyakan alasan penguntitan, namun mendapat jawaban bahwa penugasan itu tidak sepengetahuan institusi.

Kejaksaan Agung, melalui juru bicara saat itu, menyebut ditemukan aktivitas profiling terhadap Febrie beserta sejumlah kartu identitas di ponsel anggota Densus 88 yang diamankan. Polri kemudian menyatakan personel yang bersangkutan telah diperiksa oleh Divisi Propam dan tidak ditemukan pelanggaran, sembari memastikan hubungan kedua lembaga tetap terjaga baik.

Nama lain yang mengemuka dari peristiwa itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang, pengelola Cafe de’Clan yang disebut memiliki kedekatan dengan Febrie.

Setahun kemudian, pada 25 Juli 2025, Ferry diduga terlibat insiden di Hotel Borobudur Jakarta, ketika seorang anggota Densus 88 yang membuntutinya saat makan siang justru ditangkap oleh personel yang diduga dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, atas permintaan Ferry kepada seorang perwira tinggi TNI.

Ferry sendiri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan, dengan status penyidikan resmi diterbitkan akhir Juli 2025.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus ini perlu diusut tuntas karena berdasarkan informasi yang ia peroleh, Ferry dikenal sebagai makelar kasus.

Seorang pengamat kebijakan publik yang dimintai tanggapan media turut menyoroti pola kerja yang disebut manipulatif, mulai dari membesar-besarkan isu hukum terhadap perusahaan yang sebenarnya bersih secara legal hingga berujung pemerasan terhadap pengusaha, dan mendorong agar penegakan hukum terhadap siapa pun dilakukan tanpa pandang bulu.

Kejaksaan Agung: “Ini Pengamanan Biasa”

Isu penggeledahan di kediaman Febrie sebenarnya bukan kali pertama mencuat. Pada akhir Juli 2025, beredar kabar upaya penggeledahan rumah Febrie oleh polisi yang disebut gagal karena banyaknya personel TNI yang berjaga saat itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat itu membantah adanya laporan resmi soal penggeledahan tersebut.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya, sembari menegaskan penebalan personel TNI di rumah Febrie merupakan pengamanan rutin sesuai nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang juga berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Pola serupa terulang pada peristiwa 8 Juli 2026. Ketika sejumlah media mengonfirmasi kabar penggeledahan ke kediaman Febrie, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Jampidsus, Sabrul Imam, yang ditemui di depan rumah tersebut, hanya menjawab singkat, “Wah, enggak tahu, enggak ada apa-apa.”

Febrie sendiri, hingga pemberitaan ini ditayang, belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi media.

Seorang perwira Polri yang identitasnya dirahasiakan media turut mengungkapkan kejanggalan yang ia rasakan: kehadiran prajurit TNI di lokasi penggeledahan yang semestinya steril, padahal tidak ada koordinasi lebih dulu antara penyidik dan TNI ihwal kegiatan tersebut.

Sosok di Balik Jabatan Jampidsus

Febrie Adriansyah, lengkap dengan gelar Dr., S.H., M.H., lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun tumbuh dan menempuh pendidikan dasar hingga sarjana hukum di Jambi, tepatnya di Universitas Negeri Jambi.

Ia lantas melanjutkan studi magister dan doktoral ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.

Kariernya sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada 1996. Dari sana, jenjang kariernya menanjak: Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Ia sempat pula menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, sebelum dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2021. Sejak 10 Januari 2022, ia resmi menduduki kursi Jampidsus Kejaksaan Agung hingga saat ini.

Berdasarkan data e-LHKPN KPK per 31 Desember 2024, kekayaan Febrie Adriansyah tercatat Rp18,26 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,85 miliar.

Termasuk lahan warisan seluas 638/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp10,8 miliar), empat unit kendaraan bermotor senilai Rp2,31 miliar, harta bergerak lain Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938,1 juta, serta harta lain Rp100 juta—tanpa tercatat utang.

Selama menjabat Jampidsus, Febrie dikenal luas memimpin pengungkapan sejumlah perkara korupsi besar: mega skandal tata niaga timah PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.

Kemudian kasus suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait putusan Ronald Tannur; operasi tangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya; dugaan rekayasa jual-beli emas Antam yang merugikan negara Rp1,1 triliun dengan tersangka pengusaha Budi Said.

Termasuk korupsi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun; korupsi proyek BTS 4G Kominfo senilai sekitar Rp8 triliun yang menyeret mantan Menteri Johnny G. Plate; hingga dua perkara impor gula di Kementerian Perdagangan dan PT SMIP.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini ditayang, sejumlah hal penting masih menggantung. Isi brankas yang ditemukan di Cafe de’Clan belum diumumkan resminya.

Alasan pasti penebalan penjagaan TNI di rumah Febrie pada 8 Juli 2026 juga belum dijelaskan secara terbuka oleh TNI, Kejaksaan Agung, maupun Polri.

Status hukum Febrie sendiri dalam rangkaian penyidikan batu bara ini pun belum bisa disimpulkan—tidak ada pernyataan resmi yang menyebutnya sebagai tersangka atau pihak yang secara langsung disasar penyidikan.

Yang pasti, kedekatan waktu antara penjagaan ekstra di rumah pejabat tinggi Kejaksaan itu dan penggeledahan di lokasi yang punya rekam jejak sensitif.

Disusun dari liputan Tribunnews/Bangka Tribunnews, Kompas, Tempo, Suara.com, Antara, Republika, Headline.co.id, Kabar6, Okezone, NTVNews, dan data e-LHKPN KPK, per 9 Juli 2026.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%