Sabtu, 12 Sep 2026 - :
21 Agu 2026 - 10:58 | 109 Views | 0 Suka

Revisi RTRW Kuningan Dipertanyakan: Data Kawasan Tumpang Tindih dan Tak Terverifikasi

10 mnt baca

Inilahdata.com – Rancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang diproyeksikan berlaku hingga 2042 menuai sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan.  Bukan soal arah pembangunannya, melainkan konsistensi angka-angka yang mendasarinya.

DPD KAWALI Kabupaten Kuningan menilai sejumlah data luasan kawasan dalam draf revisi tidak jelas asal-usulnya, dan berpotensi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sekretaris Umum KAWALI Kuningan, Rokhim Wahyono, dan Ketua DPD KAWALI Kuningan, Yanyan Anugraha, sama-sama menuntut agar pemerintah daerah membuka basis data dan peta yang digunakan sebelum dokumen ini disahkan menjadi Perda.

Yanyan menegaskan bahwa selisih angka antara RTRW lama, kondisi existing, dan rancangan baru tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan, mengingat dokumen ini akan mengatur ruang hidup masyarakat Kuningan selama puluhan tahun ke depan.

Kawasan wisata: total atau proyek baru saja?

Draf revisi mencantumkan luas kawasan pariwisata sekitar 38,66 hektare, namun tidak dijelaskan apakah angka ini mencakup seluruh kawasan wisata yang sudah berjalan atau hanya rencana pengembangan baru.

Rokhim mencontohkan, jika sebuah kawasan permukiman existing sudah mencapai 4 hektare dan direncanakan tambahan 10 hektare, dokumen semestinya menampilkan totalnya menjadi 14 hektare, bukan salah satu angka saja.

Logika yang sama, menurutnya, harus berlaku untuk kawasan wisata.

Yanyan mengingatkan agar publik tidak keliru memahami 38,66 hektare sebagai representasi seluruh potensi pariwisata Kuningan, jika ternyata angka itu hanya mencakup kawasan pengembangan baru.

TWA 8 hektare dan TNGC yang selisih ratusan hektare

Luas Taman Wisata Alam (TWA) yang tercantum hanya sekitar 8 hektare, terutama terkait kawasan Cisantana dan Setianegara, juga dipertanyakan sumbernya.

Rokhim meminta angka ini dicocokkan dengan data resmi Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan kementerian terkait.

Selisih yang lebih mencolok muncul pada Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dirujuk Rokhim, luas total TNGC mencapai 14.841,30 hektare.

Dengan porsi wilayah administratif Kuningan, kata Rokhim, sebesar 8.792,21 hektare, Majalengka 6.031,26 hektare, dan Cirebon 17,83 hektare.

Namun draf revisi RTRW Kuningan mencantumkan angka berbeda untuk porsi Kuningan, yakni sekitar 8.827 hektare, selisih sekitar 35 hektare dari data KLHK.

Menurut Rokhim, selisih ini belum tentu keliru karena bisa disebabkan perbedaan basis peta atau tahun data, tetapi justru karena itu Pemkab wajib mengonfirmasi angka mana yang sahih kepada BTNGC sebelum dokumen ditetapkan.

Permukiman menumpuk di satu kecamatan

Luas kawasan permukiman perkotaan dalam draf mencapai 9.176,65 hektare, namun secara spasial terkonsentrasi di Kecamatan Kuningan.

Pola yang menurut Rokhim berisiko membebani lahan di kecamatan tersebut dan bertentangan dengan semangat pemerataan pusat pertumbuhan wilayah.

Perubahan yang lebih drastis terlihat pada kawasan lindung. Luas kawasan resapan air turun dari sekitar 3.746 hektare dalam dokumen lama menjadi 1.354,30 hektare dalam draf revisi, susut 2.391,70 hektare.

Kawasan perlindungan setempat, yang mencakup ruang terbuka hijau serta sempadan waduk dan sungai, bahkan turun dari 6.745 hektare menjadi hanya 154,47 hektare.

“Ini bukan perubahan kecil. Kalau kawasan resapan air berkurang sedemikian besar, harus dijelaskan lahan yang berubah itu menjadi apa dan atas dasar kajian apa,” kata Rokhim.

KAWALI: buka matriks perubahan, bukan sekadar angka akhir

Rokhim dan Yanyan menegaskan KAWALI tidak menolak pembangunan maupun investasi, termasuk di sektor pariwisata.

Yang dipersoalkan adalah proses dan basis perencanaannya, jangan sampai RTRW justru disusun untuk melegalkan proyek tertentu yang sudah berjalan lebih dulu.

Keduanya meminta DPRD dan Pemkab Kuningan membuka matriks perubahan RTRW secara utuh kepada publik, minimal mencakup empat data untuk setiap kawasan.

Di antaranya luas existing, luas RTRW lama, luas tambahan atau perubahan dalam RTRW baru, serta dasar dan alasan perubahannya.

KAWALI menyatakan siap mengawal proses ini agar revisi RTRW tidak berhenti menjadi dokumen administratif semata. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%