
Inilahdata.com – Pemerintah menetapkan pagu anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,44 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Angka ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2027 yang disusun Kementerian Keuangan.
Dibandingkan dengan pagu KPK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai Rp1,58 triliun, alokasi tahun depan tersebut terpangkas 8,86% secara tahunan.
Penurunan ini bukan terjadi merata di seluruh pos, melainkan terkonsentrasi pada mata anggaran yang justru menjadi inti kerja lembaga antirasuah tersebut.
Pos yang paling signifikan terdampak adalah program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, dua fungsi utama KPK dalam memberantas praktik rasuah di Indonesia.
Pemerintah hanya mengalokasikan Rp196 miliar untuk program ini pada RAPBN 2027, anjlok 40,57% dibandingkan Rp329,8 miliar yang tercatat pada APBN 2026.
Artinya, dari sisi nominal, ada pemangkasan sekitar Rp133,8 miliar pada pos yang berhubungan langsung dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
Berbeda dengan pos pencegahan-penindakan, program dukungan manajemen di internal KPK relatif aman dari pemangkasan besar.
Anggarannya hanya turun tipis 0,02% menjadi Rp1,25 triliun pada RAPBN 2027—praktis stagnan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini membuat komposisi anggaran KPK tahun depan lebih didominasi oleh belanja operasional dan administratif ketimbang belanja fungsional untuk pemberantasan korupsi itu sendiri.
Dokumen Nota Keuangan tidak merinci secara eksplisit alasan di balik pemangkasan tajam pada pos pencegahan dan penindakan tersebut.
Sehingga, publik dan pemangku kepentingan antikorupsi masih perlu mencermati pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR terkait postur anggaran KPK 2027.
Catatan redaksi: Materi sumber berupa data dari dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027 dan tidak memuat pernyataan langsung narasumber, sehingga tidak terdapat kutipan yang dapat dicantumkan pada artikel ini.
Halaman : 1 2