
Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menyatu dengan anggaran pendidikan dalam APBN, kecuali untuk tahun anggaran 2026.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menanggapi permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.
Majelis hakim menyatakan permohonan dikabulkan sebagian. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tetap konstitusional, namun bersifat bersyarat, hanya berlaku untuk APBN 2026.
Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dikeluarkan dari pos anggaran operasional pendidikan, paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dana pendidikan dari APBN dan APBD seharusnya murni membiayai komponen inti pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, hingga evaluasi mutu.
Menurutnya, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam kategori tersebut. “Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
MK menilai penyisipan program MBG ke dalam definisi “operasional penyelenggaraan pendidikan” lewat bagian penjelasan pasal telah memperluas makna norma di batang tubuh undang-undang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti bahwa cakupan MBG yang luas, termasuk standar mutu layanan penyediaan dan distribusi makanan, semestinya dibiayai dari pos tersendiri, bukan menumpang pada anggaran pendidikan yang sudah dipatok secara konstitusional.
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan,” kata Daniel.
Meski begitu, Mahkamah tidak serta-merta mencabut dasar hukum alokasi MBG dalam APBN 2026.
Sebab jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan tahun berjalan, APBN 2026 justru berisiko gagal memenuhi mandat konstitusional 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, MK memberi ruang transisi: untuk APBN 2027 yang tengah disusun, penggabungan MBG dengan anggaran pendidikan masih bisa ditoleransi, dengan syarat ketat, alokasi 20 persen untuk komponen inti pendidikan di luar MBG tidak boleh berkurang sedikit pun.
Mahkamah menegaskan program MBG sendiri tetap konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024, sehingga yang dipersoalkan bukan keberadaan programnya, melainkan cara pembiayaannya yang selama ini “menumpang” pada pos pendidikan.
Pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai mengaburkan batas 20 persen anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi. (**)
Halaman : 1 2