
Suasana sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang tentang pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/07) di Ruang Sidang MK. Kredit Foto: Humas MK/Ifa.
31 Jul 2026 - 10:27 | 92 Views | 0 Suka
Putusan MK: MBG Tak Lagi Numpang Anggaran Sekolah
Konstitusi & Anggaran Negara
Jakarta · 30 Jul 2026
Desk Data
MK KABULKAN SEBAGIAN UJI MATERI PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 / ANGGARAN MBG WAJIB TERPISAH PALING LAMBAT APBN 2028 / ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20% APBN & APBD / PUTUSAN NOMOR 40/PUU-XXIV/2026 /
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Amar Putusan
Dikabulkan
Sebagian
No. 40/PUU-XXIV/2026
Sidang Pengucapan Putusan · Ruang Sidang Pleno MK
Anggaran MBG wajib dipisah dari anggaran pendidikan
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 konstitusional bersyarat—hanya untuk 2026, sementara tahun-tahun berikutnya anggaran MBG harus keluar dari pos pendidikan.
Batas Akhir Pemisahan
2028TA APBN
Atau 2 tahun sejak putusan diucapkan
Alokasi Dasar Pendidikan
20% APBN & APBD
Di luar komponen program MBG
Nomor Putusan
40/PUU-XXIV/2026
Diucapkan Kamis, 30 Juli 2026
Masa Transisi APBN 2027
1tahun bersyarat
Boleh gabung asal 20% pendidikan utuh
Hakim Pembaca Pertimbangan
Suhartoyo
Ketua MK, membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan dikabulkan sebagian.
Enny Nurbaningsih
Hakim Konstitusi, membacakan pertimbangan soal batas 20 persen anggaran pendidikan.
Daniel Yusmic P. Foekh
Hakim Konstitusi, menyoroti perluasan makna operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.”
Enny Nurbaningsih — Hakim Konstitusi
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan.”
Daniel Yusmic P. Foekh — Hakim Konstitusi
Dua Skema Anggaran
APBN 2026
Masih Bersyarat
MBG boleh tetap menempel pada anggaran pendidikan, dinyatakan konstitusional secara bersyarat khusus tahun ini.
APBN 2028
Wajib Terpisah
Anggaran MBG harus berdiri sendiri di luar pos pendidikan, paling lambat pada tahun anggaran ini.
“…untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi… dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Suhartoyo — Ketua Mahkamah Konstitusi
Jejak Perkara
2026
Permohonan diajukan ke MK
Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Kamis, 30 Juli 2026
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan
MK mengabulkan sebagian permohonan di Ruang Sidang Pleno, menetapkan syarat pemisahan anggaran MBG dari pendidikan.
Paling lambat 2028
Pemisahan anggaran wajib berlaku penuh
Pembentuk undang-undang harus menyusun anggaran MBG sebagai pos tersendiri di luar anggaran pendidikan.
1
MK wajibkan anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan, paling lambat berlaku pada APBN 2028.
2
Dana pendidikan 20% harus murni untuk komponen inti pendidikan, tidak lagi bercampur program makan bergizi.
3
APBN 2027 jadi masa transisi — penggabungan masih ditoleransi asalkan porsi 20% pendidikan tak berkurang.
Sumber
Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
DESK KONSTITUSI & ANGGARAN
Update 30 Jul 2026
Halaman : 1 2