
Inilahdata.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdiri sendiri, terpisah dari pos anggaran pendidikan.
Hanya saja, ia menggarisbawahi bahwa jadwal pelaksanaannya akan mengikuti tenggat yang sudah digariskan MK sendiri, yakni paling lambat pada APBN 2028.
“Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?” katanya singkat kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ditanya lebih jauh apakah itu berarti skema anggaran baru benar-benar baru muncul di APBN 2028 dan bukan tahun-tahun sebelumnya, Purbaya tidak memberi jawaban yang berbeda. Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah berpegang pada bunyi amar putusan.
Alasannya cukup teknis: dokumen APBN tahun berjalan, termasuk rancangan anggaran 2027 yang pembahasannya sudah mendekati tahap akhir, menurutnya sebaiknya tidak diotak-atik lagi.
Merombak skema pendanaan di saat-saat akhir pembahasan, kata dia, berisiko membuat proses penyusunan anggaran harus diulang dari awal dan menambah beban kerja yang sudah cukup berat.
“Kalau ini kan udah dibahas… kalau 2028 ya 2028,” ujarnya, seraya menduga MK turut mempertimbangkan bahwa proses pembahasan anggaran sudah berjalan jauh sehingga tinggal difinalisasi.
Soal kemungkinan pemisahan itu resmi berlaku di APBN 2028, Purbaya tidak memberi kepastian mutlak dan memilih kalimat yang lebih hati-hati: pemerintah akan mempelajari dulu, baru kemudian menyesuaikan.
“Kita akan ikutin, kita akan lihat,” ucapnya, menambahkan bahwa jika memang diterapkan sesuai jadwal MK, maka itu akan masuk dalam postur anggaran 2028.
Mengenai berapa besar guncangan fiskal yang bakal ditimbulkan pemisahan ini, Purbaya mengaku perhitungannya belum selesai.
Ia juga menyebut isu tersebut belum sempat dibicarakan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, dan belum ada agenda khusus dalam waktu dekat untuk membahasnya bersama kepala negara.
Ihwal koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait evaluasi anggaran MBG, Purbaya mengatakan pertemuan dengan Kepala BGN Sudaryono belum terjadi karena BGN disebutnya masih dalam proses konsolidasi internal.
“Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan,” katanya.
Duduk perkara di Mahkamah Konstitusi
Putusan yang menjadi rujukan Purbaya adalah Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (30/7/2026).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pasal yang selama ini menjadi payung hukum bagi penempelan anggaran MBG ke pos pendidikan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jatah 20 persen anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi ditujukan murni untuk komponen inti pendidikan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, bukan untuk membiayai program gizi.
Hakim Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa sudah semestinya pembiayaan MBG diatur tersendiri, di luar anggaran pendidikan.
Meski begitu, Mahkamah tidak membatalkan keberlangsungan MBG. Program tetap dinyatakan konstitusional sebagai prioritas pemerintah untuk menekan stunting dan masalah gizi nasional, hanya sumber pendanaannya yang harus diubah. Untuk APBN 2026, skema lama masih boleh berjalan.
Barulah mulai APBN 2027, celah untuk menggabungkan dua pos anggaran ini mulai ditutup, dengan batas waktu paling akhir jatuh pada penyusunan APBN 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK bahkan membuka opsi bagi pemerintah untuk mempercepat pemisahan itu lebih awal, yakni sejak APBN 2027, asalkan porsi 20 persen anggaran pendidikan tetap utuh.
Angka yang lebih besar dari sekadar kepatuhan hukum
Persoalan ini sebetulnya menyangkut nominal yang tidak kecil. Berdasarkan penelusuran, MK dalam putusannya mengungkap bahwa anggaran pendidikan senilai sekitar Rp223,6 triliun selama ini turut menopang program MBG.
Sementara itu, pagu indikatif Badan Gizi Nasional untuk 2027, sebelum putusan ini turun, sempat dipatok sekitar Rp270 triliun.
Sejumlah kalangan bahkan memperkirakan pemisahan ini berpotensi membuat program MBG “kehilangan” ruang fiskal sekitar Rp220 triliun yang sebelumnya bisa ditarik dari pos pendidikan, sehingga pemerintah harus mencari sumber pendanaan pengganti dari luar fungsi pendidikan.
Situasi ini muncul di tengah kondisi kas negara yang juga sedang diawasi ketat. Kementerian Keuangan sendiri sebelumnya melaporkan defisit APBN hingga semester I 2026 mencapai Rp196,5 triliun, atau setara 0,76 persen produk domestik bruto, masih dianggap terkendali, namun menyisakan ruang gerak yang tidak terlalu lapang untuk menampung pos anggaran baru sebesar itu.
Respons dari Senayan
Putusan MK ini langsung memicu reaksi di DPR. Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian menilai putusan tersebut mengembalikan porsi 20 persen anggaran pendidikan pada fungsi aslinya, meski ia mengaku Komisi X belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah soal skema pendanaan pengganti MBG untuk APBN 2027.
Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, mendesak Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menyusun simulasi fiskal dan skema pembiayaan baru agar pelaksanaan putusan berjalan sesuai jadwal, tanpa mengorbankan hak sektor pendidikan maupun keberlangsungan program gizi.
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi IX justru melihat momentum ini sebagai alasan untuk mengevaluasi jumlah penerima manfaat MBG. Zainul, anggota Komisi IX, menyebut opsi mengurangi sasaran penerima dari kalangan siswa SMA, dari target 82,5 juta penerima menjadi sekitar 74 juta, sebagai langkah efisiensi yang sudah dibahas bersama BGN bahkan sebelum putusan MK turun.
Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, melangkah lebih jauh dengan mengusulkan pendekatan yang lebih tepat sasaran: memfokuskan bantuan pada sekitar 26 juta jiwa yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi mendesak, sehingga kebutuhan anggaran tahunan bisa ditekan menjadi sekitar Rp60 triliun. (**)
Halaman : 1 2