
Inilahdata.com – Krisis di lantai produksi smelter nikel Morowali Utara kembali pecah. PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 1.900 karyawan.
Sebuah langkah efisiensi yang, jika ditelusuri lebih jauh, bukanlah kejutan pertama bagi buruh di kawasan industri tersebut, melainkan babak lanjutan dari pengurangan tenaga kerja.
Menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Morowali Utara sudah menyentuh angka 1.800 orang sepanjang setahun terakhir.
Kabar PHK kali ini tertuang dalam surat bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 yang beredar luas di media sosial sejak awal Agustus. Dalam suratnya, manajemen GNI berdalih keputusan ini lahir dari perhitungan yang tidak sembarangan.
“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” demikian bunyi surat yang diterbitkan 1 Agustus 2026 itu.
Berdasarkan penelusuran terbaru, proses PHK dijadwalkan mulai berjalan Rabu, 5 Agustus 2026, dan berlangsung selama empat hari, artinya, hitungan mundur menuju pemutusan hubungan kerja terbesar di kawasan itu sudah dimulai bahkan sebelum surat ini sepenuhnya dicerna publik.
Dalih Krisis Keuangan dan Bayang-Bayang PKPU
Persoalan mendasar yang disodorkan manajemen adalah kesehatan keuangan perusahaan yang goyah. GNI menyebut kondisi ini terbukti dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU itu sendiri diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, dan telah diputus berstatus PKPU sementara maksimal 45 hari sejak 19 Juni 2026, masa penangguhan pembayaran utang sekaligus restrukturisasi di bawah pengawasan pengadilan.
Beban tenaga kerja, kata manajemen, menjadi salah satu pos biaya operasional yang tak lagi sebanding dengan kemampuan finansial perusahaan. Namun sebelum sampai pada keputusan merumahkan ribuan orang, GNI mengklaim sudah menempuh sejumlah opsi lain lebih dulu.
“Perusahaan telah mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum melakukan efisiensi, seperti pengurangan biaya operasional lainnya, meniadakan rekrutmen, pengurangan lembur, pengaturan kembali jam kerja, mutasi, atau langkah-langkah lain yang memungkinkan,” tulis GNI dalam suratnya.
Dari total 6.325 karyawan yang tercatat bekerja di perusahaan, manajemen menyimpulkan operasional tak lagi bisa dipertahankan dalam skala penuh.
Kebutuhan tenaga kerja pun dipangkas mengikuti kapasitas riil yang tersisa: hanya satu unit smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan terus beroperasi.
Sebagai kompensasi moral, manajemen berjanji memprioritaskan pekerja yang terdampak PHK untuk direkrut kembali bila kondisi perusahaan pulih.
“Kami memberitahukan bahwa terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi. [Keputusan] yang akan kami mulai proses PHK Efisiensi periode Agustus 2026. Adapun, perincian jumlah karyawan yang terdampak akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi operasional perusahaan,” tegas manajemen dalam pernyataannya.
Serikat Pekerja: “Terpaksa, tapi Tak Terhindarkan”
Sikap serikat buruh di internal perusahaan sendiri jauh dari kata menolak mentah-mentah. Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, mengakui pihaknya sempat berupaya melobi manajemen agar angka PHK dapat ditekan. Namun realitas neraca keuangan perusahaan membuat ruang tawar itu nyaris tertutup.
Ia menyebut kebijakan efisiensi ini sebagai situasi yang terpaksa diambil dan sulit dihindari mengingat status PKPU yang tengah dijalani perusahaan, sebuah langkah yang menurutnya diperlukan agar operasional tetap bisa berjalan.
Sikap ini mencerminkan dilema klasik di industri ekstraktif: serikat memahami logika bisnis, tapi tak bisa menutup mata dari dampaknya terhadap ribuan rumah tangga.
Gambaran soal betapa masifnya persoalan ini juga muncul dari luar pabrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, saat dimintai tanggapan, mengaitkan gelombang PHK ini dengan turbulensi yang lebih dulu menerpa induk usaha GNI di China.
Bahlil menyatakan pengetahuannya bahwa PHK massal tersebut berkaitan dengan persoalan yang dihadapi perusahaan induk di Tiongkok, sembari melempar isu kewenangan pengawasan ke kementerian lain.
“Oh, masalah saham itu lho… kerugian apa pailit. Itu aksi korporasi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan urusan perizinan GNI bukan ranah ESDM. “Itu ditanyakan kepada kementerian lain yang punya kewenangan mutlak itu ya,” katanya, mengarahkan pertanyaan itu ke Kementerian Perindustrian.
Dari kubu buruh yang lebih vokal, Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) mendesak agar negara tidak sekadar menjadi penonton.
Juru Kampanye FSPIM-KPBI, Tesar Angrian Bonjol, menilai kehadiran pemerintah pusat dan daerah menjadi krusial untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan ditegakkan secara adil bagi buruh yang terdampak.
Panggilan dari Gedung DPRD Sulteng
Kabar PHK ini pun telah dikonfirmasi anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri, yang menilai dampaknya akan menjalar jauh melampaui pabrik, merembes ke keluarga pekerja hingga pelaku usaha kecil di sekitar kawasan industri.
Ia mendesak pemerintah daerah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi meski status mereka berubah menjadi korban efisiensi.
“Hilirisasi dan investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. Namun, investasi tidak boleh hanya bicara tentang produksi, keuntungan, dan pertumbuhan ekonomi, sementara pekerja lokal menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika efisiensi dilakukan,” tulis Safri dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
Ia juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas ketenagakerjaan guna mengawal pembayaran pesangon dan hak lain sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak boleh hadir hanya ketika investasi berjalan baik. Ketika ribuan pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, pemerintah harus berdiri di depan untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.
Persoalan GNI ini juga tak berdiri sendiri dari lanskap PHK nasional yang tengah memburuk.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja telah terdampak PHK secara nasional hingga Juni 2026, angka yang menempatkan kasus GNI sebagai satu dari sekian banyak simpul krisis ketenagakerjaan yang tengah menjalar di sektor industri dalam negeri.
Jerat Hukum yang Melilit dari Berbagai Arah
Di luar persoalan PKPU, GNI juga tengah bergulat dengan sejumlah gugatan hukum yang memperlihatkan betapa rapuhnya posisi keuangan perusahaan belakangan ini.
Perusahaan penyewaan kapal PT Sys Petrolindo Utama menggugat wanprestasi GNI atas lima invoice senilai total Rp2,2 miliar yang belum dilunasi, terdaftar dalam perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Jauh lebih besar lagi, produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menuntut ganti rugi sebesar Rp460,26 miliar dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang menyeret pula Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd.
Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sejak 4 Juni 2026.
Dari Proyek Strategis Nasional ke Titik Nadir
Ironisnya, GNI bukan pemain kecil yang tiba-tiba muncul dan tumbang. Smelter yang berdiri sejak 2019 ini berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment, Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, diresmikan langsung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 27 Desember 2021 dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.
Proyek tersebut berstatus proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021.
Fasilitasnya mengadopsi teknologi pirometalurgi rotary kiln electric furnace (RKEF) dengan kapasitas produksi 1,9 juta ton nickel pig iron per tahun, membutuhkan pasokan bijih nikel sekitar 21,6 juta wet metric ton per tahun.
Perusahaan ini juga menjalin kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), anggota holding BUMN pertambangan MIND ID, lewat perjanjian pendahuluan bersama Alchemist Metal Industry Pte Ltd sejak Mei 2021.
Namun status proyek strategis nasional itu kini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Selain tergerus tekanan harga nikel global yang terus melorot, bisnis GNI ikut terseret jatuhnya induk usaha di China, Jiangsu Delong, akibat gagal bayar utang.
Di tengah kekacauan itu, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. (Zheshang Zhongtuo) dikabarkan mengakuisisi 75% dari 99,84% saham Jiangsu Delong di GNI, dan disebut-sebut akan menggandeng Jinhai Stainless Steel untuk menyuntikkan investasi baru, sebuah upaya penyelamatan yang, jika berhasil, mungkin baru akan terasa dampaknya setelah gelombang PHK ini usai. (**)
Halaman : 1 2