Sabtu, 12 Sep 2026 - :
4 Agu 2026 - 19:22 | 77 Views | 0 Suka

Praperadilan Digulirkan, KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Pegawai BPK Sudah Sesuai

14 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi langkah hukum yang ditempuh Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kini menyandang status tersangka.

Lewat jalur praperadilan, Titin mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut seluruh proses penanganan perkara suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah berjalan secara profesional dan akuntabel, sesuai koridor hukum yang berlaku.

Praperadilan, kata Budi, adalah bagian sah dari sistem peradilan pidana untuk menguji sisi formil tindakan penegak hukum, bukan ancaman, melainkan mekanisme checks and balances yang wajar dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa setiap langkah penindakan yang diambil KPK berpijak pada kecukupan alat bukti sah dan tahapan yang diatur dalam KUHAP, mulai dari penyelidikan tertutup, momen tertangkap tangan, hingga naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, penetapan Titin sebagai tersangka sudah memenuhi syarat formil maupun materiil, dengan dukungan alat bukti yang memadai.

“KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum,” ujar Budi, kepada awak media, Selasa (04/08/2026).

Ia juga menambahkan bahwa persidangan nanti akan jadi ruang pengujian yang objektif atas setiap tindakan hukum yang sudah diambil lembaganya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan Titin resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 31 Juli 2026.

Ia menyoal sah tidaknya upaya paksa dalam penetapan tersangka terhadap dirinya. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 18 Agustus 2026, di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Titin, Ian, menyebut ada kekeliruan prosedur maupun substansi materi saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Titin sendiri, saat digiring petugas menuju mobil tahanan KPK pada 11 Juni 2026, sempat membantah menerima uang suap.

“Saya cuma pelaksana,” katanya kala itu, menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari struktur jabatan yang berjenjang di atasnya.

Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.

Audit itu menemukan nilai yang melampaui batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bupati Edison lantas diduga memerintahkan jajarannya mengurus temuan tersebut lewat pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Negosiasi fee “pengamanan” hasil audit disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dihitung dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan, termasuk proyek Smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Titin, sebagai Pengendali Teknis di BPK Sumsel, disebut menjadi salah satu pihak yang diminta menindaklanjuti pengubahan hasil audit itu.

Uang yang terkumpul, sekitar Rp500 juta dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (Fika) melalui marketing perusahaan itu, Cory Erin Hardi, dipecah menjadi dua aliran: sebagian untuk pihak di Jakarta, sebagian lagi dibawa ke Sumatera Selatan, termasuk untuk Edison.

KPK menyita sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan ini, mulai dari uang tunai, satu unit mobil, dokumen, hingga alat bukti elektronik.

Lima orang berstatus tersangka dalam perkara suap audit ini: Edison, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara, Cory Erin Hardi, dan Fika. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terbaru pasca-KUHP Nasional.

Seluruh tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%