Inilahdata.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai pilot maskapai penerbangan asing.
Ia diduga menjadi kurir puluhan ribu butir ekstasi sekaligus sabu yang hendak diselundupkan masuk ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menuturkan, penangkapan berlangsung Selasa (28/7) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kecurigaan bermula dari pemantauan mesin X-Ray oleh petugas Bea Cukai terhadap bagasi penumpang internasional.
“Petugas Bea Cukai yang melakukan pemantauan melalui mesin X-Ray terhadap bagasi penumpang internasional menemukan sebuah koper yang mencurigakan,” ujar Eko dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/7).
Begitu koper diambil pemiliknya, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan lanjutan bersama Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pelaku, yang diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman, kemudian digiring ke ruang pemeriksaan Bea Cukai. Dari penggeledahan terhadap koper berwarna silver dan tas ransel hitam miliknya, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi pil ekstasi serta satu paket sabu.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi paspor dan kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi, satu unit ponsel iPhone 17e, dan satu set seragam pilot Malaysia Airlines.
Setelah dihitung, total pil ekstasi yang disita mencapai 70.114 butir dengan berat bersih 25.194,83 gram. Selain itu, petugas juga menyita sabu seberat 2,7471 gram, ditambah sisa sabu di dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan bayaran 50.000 ringgit Malaysia.
Rencananya, setibanya di Jakarta ia akan dihubungi pihak yang diduga berada di Malaysia untuk diarahkan menyerahkan barang kepada penerima di sebuah hotel.
Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan bahwa aksi ini bukan yang pertama.
“Kepada penyidik, tersangka juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika, yakni membawa sabu ke Sabah, membawa sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan yang ketiga membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta sebagaimana yang berhasil digagalkan kali ini,” kata Eko.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif untuk tiga zat sekaligus: metamfetamina, MDMA (ekstasi), dan kokain.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider mengacu pada KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan digital forensik, serta menelusuri jaringan pengendali yang diduga beroperasi dari Malaysia. (**)
Halaman : 1 2