
Inilahdata.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengingatkan bahwa profesi advokat memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar dari sekadar mendampingi klien di ruang sidang. Baginya, advokat adalah salah satu pilar utama penegakan hukum yang keberadaannya melekat erat dengan urusan keadilan dan perlindungan hak masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Harris usai melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional DKI Jakarta Masa Bakti 2026-2031. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kehadiran seorang advokat tidak boleh berhenti hanya pada saat kepentingan klien memerlukan pembelaan.
“Advokat tidak boleh hanya hadir ketika kepentingan klien membutuhkan pembelaan. Advokat juga harus hadir ketika hukum dan keadilan membutuhkan keberanian untuk diperjuangkan. Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks,” ujar Harris.
Kepada jajaran pengurus yang baru dilantik, Harris berpesan agar jabatan yang diemban tidak diperlakukan sebagai gengsi semata, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan lewat kerja nyata. Ia berharap kepengurusan baru ini mampu hadir dengan kontribusi yang benar-benar dirasakan, baik oleh sesama anggota maupun masyarakat secara umum.
“Jangan menjadikan jabatan sebagai kebanggaan semata. Jadikan jabatan sebagai amanah untuk bekerja dan mengabdi. Saya ingin DPD PERADI Profesional DKI Jakarta hadir dengan karya nyata, memberi manfaat kepada anggota, menjaga marwah advokat, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Harris menyoroti cara pandang yang keliru bila kebesaran sebuah organisasi advokat hanya diukur dari banyaknya jumlah anggota. Menurutnya, ukuran yang sesungguhnya terletak pada kualitas sumber daya manusia, keteguhan menjaga integritas, dan besarnya manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
“Ukuran kebesaran organisasi bukan hanya berapa banyak anggotanya, tetapi seberapa besar manfaat yang mampu diberikan dan seberapa teguh anggotanya menjaga kehormatan profesi,” kata Harris.
Untuk mewujudkan hal itu, DPN PERADI Profesional berkomitmen memperkuat kualitas dan kompetensi advokat lewat pendidikan berkelanjutan, penguatan kode etik, serta penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang berkualitas.
Kedua program pendidikan itu dipandang sebagai fondasi penting untuk mencetak generasi advokat yang tak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki keterampilan profesional, etika, dan kesiapan menghadapi dinamika praktik hukum, baik di tingkat nasional maupun global.
PERADI Profesional juga terus mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai institusi terkait, dengan tujuan mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman di lapangan.
“Kita ingin mempersiapkan advokat yang tidak hanya memahami pasal dan peraturan, tetapi mampu berpikir kritis, memiliki integritas, menguasai praktik, memahami perkembangan teknologi dan hukum global, serta tetap teguh menjaga kehormatan profesinya,” tambah Harris.
Secara khusus, ia menyoroti posisi strategis DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan, penegakan hukum, perekonomian, dunia usaha, diplomasi, sekaligus rumah bagi berbagai institusi nasional dan internasional. Posisi itu, menurutnya, membuat DPD DKI Jakarta memikul beban tanggung jawab yang lebih besar dibanding daerah lain.
Harris berharap DPD PERADI Profesional DKI Jakarta dapat menjadi barometer profesionalisme advokat sekaligus contoh pengelolaan organisasi yang modern, berintegritas, dan berwibawa, kuat secara kelembagaan, tertib dalam tata kelola, konsisten menjaga kode etik, dan mampu membangun hubungan konstruktif dengan lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat luas. (**)
Halaman : 1 2