Sabtu, 12 Sep 2026 - :
2 Sep 2026 - 17:28 | 85 Views | 0 Suka

Pakar Hukum UGM Bongkar 5 Titik Rawan dalam RUU Perampasan Aset

10 mnt baca

Inilahdata.com – Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengidentifikasi lima persoalan mendasar yang menurutnya harus dituntaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Rentang isunya cukup luas, mulai dari soal terminologi dan dasar hukum perampasan, hingga jaminan keadilan bagi pihak yang hartanya ikut disita.

Definisi Aset Harus Jelas

Isu pertama yang disorot Oce adalah belum tuntasnya perdebatan soal istilah yang akan dipakai dalam beleid ini. 

“Pertama soal judul, masih ada perdebatan soal istilah yang akan digunakan, apakah perampasan aset, pemulihan aset atau pengembalian aset,” kata Oce dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Namun bagi Oce, perdebatan nomenklatur itu sebenarnya kalah penting dibanding kejelasan definisi “aset” itu sendiri.

Ia menekankan, batasan aset yang boleh dirampas negara wajib dirumuskan setegas mungkin agar implementasinya di lapangan tidak keliru sasaran.

“Pengertian aset yang dapat dirampas negara harus jelas dan tegas, jangan sampai aset yang diperoleh secara sah, juga dapat disita penegak hukum,” ujarnya.

Kombinasi Dua Mekanisme Perampasan

Isu kedua menyangkut pendekatan yang dipakai RUU ini: apakah murni bersandar pada putusan pidana (conviction based) atau juga membuka jalur perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB). 

Menurut Oce, prinsip utamanya tetap perampasan atas hasil tindak pidana, tetapi jalur non-pidana perlu dibuka secara terbatas untuk situasi tertentu, misalnya ketika tersangkanya sudah meninggal dunia, kabur, atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga proses pidana terhenti.

“Dalam kondisi tersebut, penegak hukum tetap dapat mengejar aset-aset hasil kejahatan,” ucapnya.

Kewenangan Antarlembaga Penegak Hukum

Isu krusial ketiga berkaitan dengan pembagian kewenangan antarinstitusi. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) itu menyebut, setidaknya ada empat institusi yang berpotensi terlibat dalam penanganan harta hasil kejahatan.

Di antaranya adalah penyidik kepolisian, jaksa, KPK, dan PPATK. Oce menilai RUU Perampasan Aset harus merinci secara jelas peran masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Jangan sampai tumpang tindih yang dapat menjadi masalah di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar kewenangan PPATK diperkuat, mengingat lembaga itu akan menjadi tumpuan utama dalam melacak, membekukan, memblokir, sekaligus menyita harta kekayaan hasil kejahatan.

Jaminan Fair Trial

Keempat, Oce menyoroti perlunya keseimbangan hak antara aparat penegak hukum dan pihak yang asetnya menjadi sasaran perampasan negara. 

Menurutnya, RUU ini wajib menjamin mekanisme fair trial atau peradilan yang tidak berpihak, sehingga pihak yang hartanya disita tetap punya ruang untuk melawan lewat jalur hukum yang imparsial.

“Termasuk bagi pihak ketiga yang berkaitan dengan aset yang disita, diberikan hak untuk ajukan perlawanan atas tindakan penegakan hukum yang dianggap merugikan,” tuturnya.

Lembaga Pengelola Aset Rampasan

Isu kelima, dan menurut Oce menjadi salah satu yang paling menyita perhatian, adalah soal lembaga yang bakal mengelola aset hasil rampasan, mengingat nilainya yang sangat besar. 

Ia mengutip data KPK periode 2020-2025 yang mencatat pengembalian hasil korupsi mencapai sekitar Rp 5 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung disebutnya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 131 triliun sepanjang 2020-2026.

“Angka-angka tersebut hanya bersumber dari tindak pidana korupsi, belum memperhitungkan kejahatan lainnya, misalnya terkait narkoba, judi online, tambang, illegal logging, illegal fishing, dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Dengan nilai aset sebesar itu, Oce menilai pengelolaannya harus dilakukan secara profesional oleh lembaga khusus yang diberi kewenangan kuat, mencakup penyimpanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian aset.

“Lembaga ini sebaiknya berada di bawah Presiden dan diisi oleh para profesional di bidang manajemen aset. Untuk mencegah penyimpangan, perlu diatur pengawasan dan audit terhadap lembaga pengelola aset ini,” kata dia. (**

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%