Senin, 21 Sep 2026 - :
20 Sep 2026 - 17:23 | 15 Views | 0 Suka

Pajak Marketplace Resmi Berlaku 1 November 2026, Pedagang Online Tak Lagi Bayar Sendiri

9 mnt baca

Inilahdata.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa masa penundaan kebijakan ini berakhir pada 31 Oktober.

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Menurut Bimo, langkah tersebut tetap berpijak pada aturan yang sudah ada. Ia mengaku belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai perubahan kebijakan.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suahasil, saya belum dapat arahan,” ujarnya.

Lewat kebijakan ini, cara pedagang dalam negeri melunasi pajak di marketplace akan berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak yang semula dibayar sendiri oleh pedagang nantinya dipungut oleh marketplace yang sudah ditunjuk pemerintah.

Ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Mekanisme ini sebenarnya dijadwalkan berjalan sejak 1 Agustus 2026, tetapi kemudian ditunda hingga 31 Oktober 2026. Penundaan disampaikan oleh mantan Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pertimbangan daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ketentuan pemungutan oleh marketplace ini merupakan amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%