
Inilahdata.com – Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform marketplace batal berjalan sesuai jadwal semula.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda kebijakan yang sedianya mulai berlaku 1 Agustus 2026 tersebut.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan baru untuk menangguhkan penerapan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Beleid itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, sekaligus tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi lewat sistem elektronik.
Dalam media briefing, Rabu (5/8/2026), Purbaya blak-blakan soal rencana ini.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujarnya.
Alasan utama penundaan ini, kata Purbaya, karena daya beli masyarakat dinilai belum cukup pulih. Ia mengingatkan kembali komitmennya sebelumnya bahwa pajak marketplace baru akan diterapkan begitu ekonomi Indonesia tumbuh mencapai 6%.
Sementara realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 baru bertengger di angka 5,29%, masih di bawah ambang yang ia patok.
Purbaya menegaskan begitu daya beli dan kondisi perekonomian membaik, kebijakan itu akan kembali diberlakukan.
Ia memperkirakan penundaan berlangsung dalam hitungan bulan, sembari pemerintah memantau berbagai indikator ekonomi lain di luar sekadar produk domestik bruto (PDB).
Misalnya indeks keyakinan konsumen dan data pembelian ritel. Seluruh pertimbangan itu nantinya dituangkan dalam PMK yang tengah disiapkan.
Awalnya Digadang Perbaiki Tata Kelola Pajak Digital
Kebijakan pajak marketplace ini sebenarnya sudah lama disiapkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari pembenahan tata kelola perpajakan di era ekonomi digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers Rabu (1/7/2026), menjelaskan tujuan kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus mempermudah pedagang online memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan,” kata Bimo saat itu.
Bimo menjelaskan, PMK 37/2025 pada dasarnya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang semula disetor sendiri oleh pedagang, menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Ia menegaskan pungutan ini bukan jenis pajak baru, melainkan tetap merupakan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan lewat marketplace.
Pemerintah, lanjut Bimo, tetap berkomitmen melindungi pedagang kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan ini.
Asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025, sinyal bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan membebani pelaku usaha kecil.
Adapun tarif PPh Pasal 22 yang dipungut lewat marketplace relatif kecil, yakni 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut Bimo, pungutan ini tidak menambah beban pajak karena nilainya bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
Mekanismenya sederhana: konsumen membayar transaksi lewat marketplace, lalu platform langsung memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dan mencantumkannya dalam tagihan.
Bagi pedagang yang memakai skema PPh final UMKM, pungutan ini otomatis menjadi bagian pelunasan PPh final mereka.
Sedangkan bagi pedagang dengan skema umum, pungutan itu dapat dikreditkan saat penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga tidak perlu membayar dua kali.
Ditjen Pajak sendiri telah menunjuk empat platform sebagai pemungut resmi, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kini, dengan keputusan penundaan yang diumumkan Purbaya, keempat marketplace tersebut untuk sementara waktu belum perlu menjalankan kewajiban pemungutan itu, menunggu sinyal pemulihan daya beli masyarakat dan terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan.
Halaman : 1 2