
- Biaya pencalonan bupati/wali kota ditaksir Rp20–30 miliar dan gubernur Rp20–100 miliar, sementara gaji pokok kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan, memicu dorongan “balik modal” lewat penyalahgunaan wewenang.
- Dari Ponorogo, Langkat, hingga Kuantan Singingi, penyandang dana dan tim sukses kerap mendapat akses proyek atau jabatan strategis usai kandidat dukungannya menang, terbukti dari 17 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang sudah terjaring OTT KPK dalam waktu kurang dari 1,5 tahun.
- KPK dorong reformasi sistem, bukan cuma penindakan. Solusi yang diusulkan mencakup negara membiayai alat peraga kampanye, kampanye bergeser ke ranah digital, serta pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk menutup celah dana gelap.
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membunyikan alarm soal akar masalah korupsi di lingkaran pemerintah daerah: mahalnya harga sebuah kursi kekuasaan.
Dari rentetan perkara yang ditangani lembaga antirasuah ini, benang merahnya selalu sama, kandidat mengeluarkan dana jumbo untuk berkontestasi, lalu setelah dilantik, muncul dorongan untuk “menutup” pengeluaran itu dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pola ini bukan sekadar dugaan, melainkan temuan berulang dari penanganan perkara di lembaganya.
Menurutnya, tekanan finansial pasca-pemilihan menjadi salah satu pemicu paling konsisten dari praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
“Salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan bahwa KPK berulang kali menemukan keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dan upaya memperoleh keuntungan begitu kandidat yang dibiayai berhasil menang.
Ketika Penyandang Dana Menagih “Utang Budi”
Pola transaksional ini, kata Budi, terlihat jelas dalam sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Di Ponorogo, pihak yang diduga menjadi penyandang dana politik belakangan memperoleh celah untuk mengatur proyek pemerintah dan menikmati keuntungan dari situ.
Di Langkat, tim sukses kepala daerah kabarnya kebagian jatah paket-paket pekerjaan begitu kandidat dukungannya menang pilkada.
Temuan ini sejalan dengan Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang disusun Direktorat Monitoring KPK, yang menyimpulkan bahwa mahalnya biaya kampanye menjadi persoalan mendasar yang mengerek risiko korupsi, baik sebelum maupun sesudah seseorang menjabat.
Yang membuat pola ini semakin telanjang adalah kesenjangan antara ongkos pencalonan dan penghasilan resmi kepala daerah.
Riset Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri, yang kerap dikutip KPK dalam berbagai kajiannya, memperkirakan biaya pencalonan bupati atau wali kota berkisar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.
Sementara untuk level gubernur angkanya bisa melonjak ke Rp20 miliar sampai Rp100 miliar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, bahkan mencatat bahwa sejumlah calon anggota legislatif mengaku menghabiskan dana hingga Rp160 miliar untuk memenangkan kursi, jauh dari rata-rata resmi Rp5 miliar yang tercatat dalam laporan Westminster Foundation for Democracy 2024.
Bandingkan dengan penghasilan resmi seorang kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pekan ini, mengungkapkan bahwa gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan.
“Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ucapnya, merujuk pada selisih ekstrem antara ongkos kampanye dan take home pay resmi yang diterima usai dilantik.
Ketimpangan itulah yang oleh sejumlah akademisi dibaca lewat kerangka segitiga kecurangan Donald Cressey: biaya politik yang mencekik menciptakan tekanan finansial.
Sementara narasi “saya cuma balik modal” menyediakan rasionalisasi, dan lemahnya pengawasan di lapangan membuka kesempatan. Kombinasi tiga elemen itu yang berulang kali berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Rentetan OTT
Data menunjukkan pola ini terus berulang, bahkan pada kepala daerah yang baru saja dilantik. Sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik massal pada 20 Februari 2025.
Setidaknya 17 kepala daerah sudah terjaring OTT KPK hingga pertengahan Juli 2026, belum genap satu setengah tahun masa jabatan.
Kementerian Dalam Negeri bahkan mencatat sedikitnya 46 kepala daerah tingkat provinsi telah terjerat kasus korupsi sejak 2005.
Rentetan kasus terbaru memperlihatkan variasi modus yang konsisten dengan temuan KPK: pada 1 Juli 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.
Sepekan berselang, giliran Bupati Langkat Syah Afandin yang ditangkap. Belum genap sepuluh hari kemudian, KPK kembali menciduk Bupati Sukoharjo Etik Suryani atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerahnya sendiri.
Alat Peraga Hingga Uang Tunai yang Sulit Dilacak
Menurut Budi, mahalnya kompetisi elektoral tak lepas dari model kampanye konvensional yang masih mengandalkan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar, rapat umum berskala massal, hingga mobilisasi massa.
“Kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya, seraya menyebut kondisi ini mempersempit peluang munculnya pemimpin yang benar-benar berintegritas.
KPK juga menyoroti transaksi tunai dalam jumlah besar yang mewarnai proses politik.
Sifatnya yang sulit ditelusuri, menurut Budi, membuka ruang bagi politik uang sekaligus berpotensi menjadi pintu masuk dana hasil tindak pidana ke dalam proses pemilu.
Resep KPK
Untuk memutus rantai ini, KPK mendorong sejumlah perbaikan pada sistem pembiayaan politik. Salah satunya adalah memperbesar peran negara dalam membiayai alat peraga kampanye bagi peserta pemilu, sehingga beban finansial kandidat berkurang sejak awal.
KPK juga mengusulkan transformasi pola kampanye ke arah yang lebih ramping, dengan mengoptimalkan media digital dan media sosial ketimbang rapat umum berbiaya besar.
Harapannya, kompetisi politik bergeser dari adu kekuatan modal menjadi adu kualitas gagasan dan program kerja.
Di jalur regulasi, KPK menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) serta penguatan pengawasan aliran dana politik.
“KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak bisa hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. “Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
Namun demikian, KPK juga mengakui bahwa mahalnya biaya politik bukan satu-satunya penyebab.
Dalam sejumlah perkara, ditemukan pula motif lain yang berdiri sendiri, mulai dari kepentingan pribadi hingga kebutuhan finansial mendesak, sehingga persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi sebab tunggal.
Meski begitu, irisan antara beban biaya politik dan terbukanya celah korupsi, terutama di sektor pengadaan logistik pemilu, politik uang, dan penyalahgunaan fasilitas negara, tetap menjadi perhatian utama lembaga antirasuah tersebut. (**)
Sumber: Keterangan tertulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (18/7/2026); Kompas.com; Tribunnews.com dan jaringannya; Okezone.com; Sindonews.com; Kajian Litbang Kemendagri via Direktori Portal Antikorupsi KPK (acch.kpk.go.id); Indonesia Corruption Watch; Batam Pos; Liputan6.com; JawaPos.com; Kumparan.com.
Halaman : 1 2