
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan tengah mendorong perubahan besar pada peta kepemilikan di sektor asuransi nasional. Regulator mengusulkan agar batas maksimal saham asing di perusahaan asuransi dinaikkan dari 80 persen menjadi 99 persen, angka yang selama ini hanya berlaku untuk sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pelonggaran ini dimaksudkan untuk membuka keran modal segar dari luar negeri.
Menurutnya, permodalan yang tipis membuat perusahaan asuransi kesulitan menopang risiko dalam jumlah besar sekaligus menjaga kualitas perlindungan bagi pemegang polis.
Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (28/8).
“Kalau modalnya atau ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian yang besar,” ujarnya.
Ogi menilai ada ketimpangan perlakuan antara dua sektor jasa keuangan yang sebenarnya saling beririsan.
Perbankan sudah lama membolehkan kepemilikan asing hingga 99 persen, sementara asuransi masih dipatok di angka 80 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
Baginya, logika keterbukaan semestinya berlaku lebih longgar untuk asuransi, bukan sebaliknya.
“Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99 persen, asuransi 80 persen. Padahal, dari segi industri, asuransi itu seharusnya lebih terbuka, bukan ketat,” katanya.
Usulan ini masih berstatus wacana yang dibahas bersama pemerintah, dan jika disepakati, perubahannya akan ditempuh lewat revisi PP No. 14/2018.
Ogi menegaskan kenaikan batas kepemilikan tidak otomatis memangkas nilai saham pemegang saham lama secara nominal.
Persentase kepemilikan pemegang saham eksisting baru akan tergerus apabila mereka memilih tidak menggunakan hak menambah modal saat perusahaan melakukan aksi korporasi penambahan modal.
Wacana pelonggaran kepemilikan asing ini muncul di tengah langkah pemerintah menata ulang industri asuransi dan reasuransi milik negara.
Lewat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah sedang mengkaji peleburan 16 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas besar.
Opsi konsolidasi perusahaan reasuransi nasional turut dibuka, sebagai respons atas persoalan lama industri ini: modal yang cekak, pasar yang terpecah-pecah, dan ketergantungan berlebihan pada reasuransi asing. (**)
Halaman : 1 2