
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung menduga mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, menerima aliran dana dari perusahaan sawit Wilmar Group terkait penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman pada 2022.

Dugaan tersebut diungkap usai penyidik menetapkan Yeka sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang itu diduga berkaitan dengan penyusunan LAHP Ombudsman Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022.
“Tersangka YHF diduga menerima sejumlah dana dari korporasi PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening BCA atas nama ANK,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Namun, penyidik belum membeberkan jumlah maupun periode aliran dana yang diduga diterima Yeka. Kejagung mengaku masih fokus pada pembuktian dugaan perintangan proses hukum dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Diduga Juga Terima Proyek
Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga mencurigai adanya pemberian proyek dari sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group kepada Yeka.
Dalam perkara ekspor CPO ini, Kejagung sebelumnya menjerat sejumlah perusahaan dari tiga grup besar sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Menurut penyidik, ketiga grup tersebut diduga memperoleh keuntungan dari penerbitan LAHP Ombudsman yang dianggap bermasalah.
Meski demikian, Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau proyek dari Musim Mas dan Permata Hijau kepada Yeka.
Hingga berita ini ditulis, pihak Wilmar Nabati Indonesia belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan Kejagung.
LAHP Ombudsman Jadi Sorotan
Kejaksaan menilai peran Yeka bermula ketika Ombudsman melakukan investigasi terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada awal 2022.
Namun dalam perkembangannya, LAHP yang diterbitkan justru disebut menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) milik Kementerian Perdagangan dan merekomendasikan agar kebijakan itu dicabut.
Tak hanya dikirim ke Kementerian Perdagangan, salinan LAHP tersebut juga disebut diberikan kepada sejumlah pengacara yang belakangan diketahui mendampingi tiga grup perusahaan sawit yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam gugatan di PTUN dan perkara perdata terhadap pemerintah, yang akhirnya dimenangkan pihak perusahaan.
Menurut Kejagung, putusan dari PTUN dan perdata itu kemudian dijadikan pertimbangan majelis hakim Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan putusan lepas atau onslag terhadap Wilmar Group dan perusahaan lainnya.
Belakangan, Korps Adhyaksa juga mengungkap dugaan suap terhadap hakim dan pimpinan PN Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut. (**)