
Inilahdata.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Tujuannya agar anak dan perempuan tetap terlindungi saat aparat menjalankan tugas.
“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers lembaganya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Langkah itu terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Klaim dalam Surat Edaran Yayasan
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebut puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum berjilbab, serta bertindak intimidatif.
Surat itu menyebut 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Semuanya dipulangkan setelah diperiksa karena tidak ada bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Penilaian dan Permintaan Komnas HAM
Komnas HAM menegaskan anak yang menjalani pemeriksaan wajib mendapat perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lembaga itu juga menyoroti privasi dan martabat perempuan, sebab penggeledahan di pondok putri pada dini hari disebut dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa Polwan.
“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,” ujar Anis.
Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi SOP penggeledahan pesantren putri, meliputi pelibatan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa. Pendampingan P2TP2A atau UPTD PPA juga diminta sejak awal penindakan.
Anis meminta pula pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan trauma, melalui kerja sama dengan LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Tanggapan Polri
Sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami keluhan terkait penggeledahan itu secara objektif dan profesional lewat mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya mendengar kritik masyarakat dan menyampaikan empati kepada pihak terdampak, termasuk para santri. Laporan akan ditindaklanjuti melalui pengawasan internal, termasuk oleh Propam.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir. (**)
Halaman : 1 2